LIPUTAN KHUSUS:
Jaksa Tahan Daniel Karimunjawa, Auriga: Itu Tindakan SLAPP
Penulis : Gilang Helindro
Penahanan Daniel merupakan tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)
Hukum
Jumat, 26 Januari 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan hidup Karimunjawa, ditahan Kejaksaaan Negeri Jepara usai Polres Jepara melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jepara, Selasa 23 Januari 2024.
Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum SDA-LH Auriga Nusantara, menyatakan penahanan Daniel tersebut merupakan tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Menurut Roni, seharusnya jaksa mempertimbangkan Pedoman Kejaksaan nomor 8 Tahun 2022 dalam menangani kasus Daniel. Pedoman Kejaksaan tersebut, kata dia, secara tegas memberikan perlindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan.
Roni menyatakan, perlindungan tersebut termasuk menyampaikan pendapat di muka umum. “Apa yang dilakukan oleh Daniel, jelas bentuk perlawanan atas tambak udang yang diduga ilegal di kawasan strategis pariwisata nasional, Karimun Jawa,” kata Roni, Kamis, 25 Januari 2024.
Roni menilai, penggunaan UU ITE untuk menjerat Daniel sangat kental dengan upaya kriminalisasi-SLAPP, karena postingannya lebih pada bentuk penyampaian pendapat dan pernyataan tidak setuju atas suatu kejadian. Penyampaian pendapat jelas merupakan hak konstitusional. “Selain itu tuduhan Pasal 28 UU ITE juga tidak terpenuhi, karena harus ada ajakan untuk melakukan gerakan atau hasutan untuk membenci atau memusuhi kelompok tertentu,” ungkap Roni.
Menurut catatan Walhi, sejak 2016, usaha tambak udang memenuhi pesisir Karimun Jawa, patut diduga tambak udang tersebut tidak berizin. Dampak dari tambak tersebut adalah kerusakan pada ekosistem pesisir pantai, termasuk cemaran limbah dari usaha budidaya tersebut. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Gakkum KLHK pada 27 November 2023 melakukan kunjungan lapangan dan menertibkan pelaku tambak udang di sana, karena praktiknya yang mencemari lingkungan.
Merujuk pada aturan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK.28/IV-SET/2012 tentang Zonasi Taman Nasional Karimunjawa, lalu Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2024, secara tegas melarang kegiatan tambak udang di Pulau Karimun Jawa.
Undang-undang No 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 57 menegaskan bahwa kawasan konservasi sumber daya alam harus dilindungi. Begitu pula dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada pembukaan sampai pada pasal 28 tentang konservasi. Aturan tersebut menekankan pada perlindungan.
Wahyu Eka Setyawan, Direktur Walhi Jatim menyebut, dapat disimpulkan bahwa aktivitas tambak udang pada kawasan taman nasional dan statusnya yang ilegal sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pasal 23 tentang pemanfaatan.
Wahyu menambahkan, hal ini juga melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan, lalu pasal 67 terkait kewajiban menjaga lingkungan hidup, pasal 69 pelarangan melakukan pencemaran dan pasal 97 terkait ketentuan pidana perusak lingkungan.
“Seharusnya yang ditangkap dan ditindak adalah para perusak tersebut bukan warga yang menyuarakan tentang kerusakan, serta tengah berupaya mendorong lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkap Wahyu.
Diketahui, Daniel dilaporkan atas postingannya di media sosial, pada 12 November 2022. Dalam laman facebooknya, Daniel mengunggah video salah satu kondisi pantai di Karimun Jawa yang diduga tercemar limbah tambak udang. Video itu memperoleh banyak respons dan dukungan.
Daniel sempat membalas salah satu komentar sambil menyebut 'masyarakat otak udang' untuk menggambarkan kerusakan lingkungan yang terjadi. Namun Daniel tidak pernah menulis spesifik masyarakat yang dimaksud.
Hingga akhirnya Daniel menerima surat laporan pemanggilan polisi tertanggal 27 Maret 2023 sebagai terlapor. Rupanya unggahan Daniel di facebook dilaporkan oleh Ridwan dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di surat tersebut Daniel dikenai Pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, akhirnya pada 6 Juli 2023 lalu, Daniel menerima surat penetapan tersangka.