LIPUTAN KHUSUS:
19 Tewas di PT ITSS Morowali, Pemprov Sulteng Didesak Evaluasi K3
Penulis : Gilang Helindro
Rekomendasi dan sanksi tegas harus diberikan kepada perusahaan dan Industri yang belum menerapkan Sistem K3, kata Koalisi Bersih-bersih Sulawesi Tengah.
Tambang
Jumat, 29 Desember 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Sejumlah aktivis dari lembaga swadaya masyarakat tergabung dalam Koalisi Bersih-bersih Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta Pemerintah Provinsi Sulteng untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap abai terhadap Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan industri. Desakan ini dibuat setelah kecelakaan di PT ITSS, Morowali, yang menewaskan 19 orang.
Muhammad Taufik, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng yang mewakili Koalisi, mengatakan dalam menghadapi insiden di PT ITSS, pihaknya meminta Pemerintah Sulteng tidak hanya bersikap diam. "Sanksi tegas harus diberikan kepada perusahaan dan Industri yang belum menerapkan Sistem K3 hingga saat ini,” ungkap Taufik saat dihubungi Kamis, 28 Desember 2023.i
Taufik menyoroti kelemahan penguatan K3 di kawasan industri yang berdampak negatif pada masyarakat sekitar dan lingkungan.
Menurut Taufik, prosedur K3 pertambangan mengacu pada Peraturan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan SMK3 Pertamabangan dan Mineral. Sehingga, kata Taufik, ketika kecelakaan terjadi berkali-kali maka ada pertanyaan serius yang perlu ditelusuri: Apakah PT IMIP telah menerapkan sistem Manajeman Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) sesuai ketentuan yang berlaku?
“Kecelakaan yang terjadi sebelumnya sampai dengan saat ini mewajibkan pemerintah untuk mendesak IMIP segera melakukan audit eksternal atas kecelakaan yang terjadi,” kata Taufik.
Selain menyoroti insiden kecelakaan kerja, kata Taufik, koalisi juga menyoroti dampak hilirisasi nikel terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Rizki, Koordinator Koalisi Bersih-bersih Sulteng, menuntut pembentukan tim investigasi independen, evaluasi sistem perizinan perusahaan tambang di Sulawesi Tengah, serta evaluasi dampak ekologi dan sosial di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara.
Rizki menyebut, pihaknya mendesak peningkatan upah buruh sebesar 20 persen, penerbitan Perda Ketenagakerjaan, pemberian kompensasi yang layak kepada buruh, dan penundaan sementara produksi nikel hingga hasil evaluasi menyeluruh diperoleh.
Rudi Dewanto, Asisten II Pemerintah Sulteng mengatakan, Gubernur Sulteng telah merespons insiden tersebut dengan memberikan perintah kepada Pj Bupati Morowali dan Kadis Tenaga Kerja untuk melakukan investigasi di lokasi kejadian. Pemerintah Sulteng, ujarnya, berkomitmen untuk melakukan evaluasi guna memperbaiki sistem K3 ke depan.*/*