LIPUTAN KHUSUS:
Sidang PT DDP Gugat Petani Rp3,8 M di Mukomuko Dicap Penuh Intrik
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Intrik disebut tak hanya terjadi pada sidang lapangan saja, namun juga pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kabupaten Mukomuko.
Hukum
Selasa, 05 Desember 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Persidangan gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap petani Tanjung Sakti, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, dinilai penuh intrik oleh kuasa hukum petani. Intrik tersebut tak hanya terjadi ketika sidang lapangan, namun juga pada sidang pemeriksaan saksi dan melihat hasil pengambilan titik koordinat di Pengadilan Negeri Kabupaten Mukomuko, pada 28 November 2023 lalu.
Dalam keterangan resmi yang diterima Betahita, salah satu Kuasa Hukum Petani Tanjung Sakti, Fikri Surya mengatakan, pada persidangan ini hakim menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko. Dalam kesempatan itu BPN menyerahkan dokumen berupa peta berdasarkan titik koordinat yang diambil pada saat sidang lapangan dilaksanakan.
Menurut Fikri, hal tersebut merupakan keganjilan. Soalnya, titik koordinat itu di-overlay atau ditumpangsusunkan dengan peta HGU No. 125, yang menjadi dasar gugatan PT DDP. Padahal, BPN diundang hanya untuk mengambil titik koordinat di mana para tergugat beraktivitas. "PT DDP sebagai penggugat saja tidak pernah menghadirkan peta HGU No. 125 sebagai alat bukti. Sehingga tindakan BPN yang melakukan overlay terhadap titik koordinat yang diambil pada saat sidang lapangan tidak memiliki dasar," ujarnya.
"Kami memandang BPN dalam hal telah melakukan tindakan di luar kewenangannya. Tidak seharusnya mereka melakukan overlay tersebut. Tindakan mereka ini seolah-olah menggiring opini bahwa para tergugat telah memasuki kawasan HGU PT DDP," katanya, Jumat (1/12/2023).
Fikri menegaskan lagi, dalam kasus gugatan ini BPN Mukomuko bukan termasuk para pihak. Instansi tersebut hanya diundang oleh majelis hakim untuk mengambil titik koordinat.
Lebih lanjut, menurut Fikri, tergugat dalam proses persidangan pun menyatakan bahwa foto-foto pondok hasil pengambilan titik yang ditunjukkan oleh majelis hakim bukan merupakan pondok mereka. "Harapandi, salah satu tergugat, menyatakan bahwa itu bukan pondok dan lahannya," ujar Fikri.
Fikri menceritakan sidang gugatan PT DDP terhadap Petani Tanjung Sakti kemarin diwarnai penolakan beberapa saksi yang dihadirkan PT DDP oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat. Alasannya, saksi-saksi PT DDP itu hadir pada saat sidang lapangan, sedangkan para pihak sudah sepakat orang-orang yang ikut dalam sidang lapangan tidak bisa dijadikan saksi. Selain itu salah satu saksi juga ditolak karena pernah menjadi prinsipal mewakili Penggugat dalam proses mediasi di pengadilan.
Sebelumnya, tiga petani Tanjung Sakti digugat oleh PT DDP, dengan gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PNMKN tertanggal 9/8/2023, dengan materi petani menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU milik PT DDP No. 125. PT DDP menuntut ganti rugi material sebesar Rp3.779.437.171. Kerugian material ini dihitung dari hasil panen sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023.