LIPUTAN KHUSUS:

Ragam Satwa Terancam Punah dalam Analisis Konsep Forest City IKN


Penulis : Gilang Helindro

Konsep Forest City dalam Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) disebut mengacam beberapa spesies yang dilindungi.

Konservasi

Selasa, 04 Juli 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Analisis Konsep Forest City dalam Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menyebut beragamnya jenis satwa dan tumbuhan, termasuk beberapa spesies yang dikategorikan dilindungi dan terancam punah. 

Dalam jurnal Bappenas Working Papers, wilayah Ibukota Negara (IKN) dan sekitarnya merupakan salah satu rumah keanekaragaman hayati utama di Indonesia. Jurnal tersebut ditulis tim perencana dan tenaga ahli Kementerian PPN/Bappenas, Dadang Jainal Mutaqin, Muhajah Babny Muslim, dan Nur hygiawati Rahayu.

“Keanekaragaman hayati ditandai dengan beragamnya jenis satwa dan tumbuhan, termasuk beberapa spesies yang dikategorikan dilindungi atau penting dan terancam punah," kata Dadang dkk.

Wilayah IKN memiliki keanekakaragaman hayati (kehati) yang sangat beragam. Sebaran kehati di wilayah IKN ditandai dengan jumlah tumbuhan di Kalimantan Timur sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia, 25 jenis herpetofauna dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik, dan spesies penting. Menurut Hasil KLHS Masterplan IKN (KLHK, 2020), terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik dan spesies penting.

Rangkong gading (Rhinoplax vigil), spesies burung enggang mendekati kepunahan akibat kerusakan habitat dan tingginya perburuan untuk perdagangan satwa liar ilegal. Foto: Science Photo Library via BBC.

Sebaran spesies penting dapat dijumpai di Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung yang berada di sekitar wilayah IKN dan Kawasan Pelestarian Alam berupa burung endemik, Orangutan, Beruang Madu, Lutung Merah, Owa Kelawat, Macan Dahan, Kucing Hutan, Rusa Sambar dan lainnya. Selain itu, juga telah teridentifikasi 33 jenis yang berada di KHDTK  Samboja, 35 jenis yang berada di konsesi ITCIKU, dan 25 jenis berada di Hutan Lindung Sungai Wain.

Wilayah IKN memiliki Kawasan Hutan seluas 108.364,48 hektare dengan tipe ekosistem beragam seperti ekosistem padang lamun, mangrove, rawa, hutan pantai, kerangas, dan hutan  tropis  dataran  rendah.  

Berdasarkan status lahannya, kawasan Hutan di IKN terdiri dari kawasan Hutan Konservasi pada Tahura Bukit Soeharto, kawasan Hutan Produksi dan kawasan Hutan Lindung. Selain itu, di IKN juga terdapat kawasan yang diidentifkasi sebagai daerah bernilai konservasi tinggi yang merupakan kawasan dengan ekosistem langka sebagai habitat satwa dan perlindungan sempadan sungai.

"Wilayah IKN memiliki tantangan pembangunan pada sektor kehutanan yang cukup signifikan, terutama degradasi hutan," kata Dadang dkk.

Wilayah IKN memiliki Kawasan Hutan Produksi seluas 63.434 hektare dari luas IKN sebesar 256.654 hektare. Di dalam Kawasan Hutan Produksi ini terdapat dua konsesi, yang dimiliki PT ITCI Hutani Manunggal (PT IHM) seluas 37.314 hektare dan PT Inhutani I Batu Ampar seluas 16.058 hektare.

Areal konsesi PT IHM termasuk dalam wilayah IKN terletak di Kecamatan Loakulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur.

Luas Konsesi PT IHM mencapai 63.434 hektare dari seluruh luas lahan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dengan masa konsesi akan berakhir hingga 2042. Sebagian luas konsesi IHM ini ternyata juga berada pada Tahura Bukit Soeharto dengan luas 292 hektare.

Selain kawasan hutan produksi, Dadang dkk menyebut, wilayah IKN juga memiliki kawasan Hutan Konservasi yaitu Tahura Bukit Soeharto seluas 64.814 hektare dari luas IKN sebesar 256.654 hektare. Tahura Bukit Soeharto memiliki tipe ekosistem hutan campuran dataran rendah, hutan kerangas, hutan pantai, semak belukar, dan alang-alang (UPTD Tahura Bukit Soeharto, 2019). Kawasan Tahura Bukit Soeharto pada saat ini telah berubah sebagai ekosistem hutan tanaman yang merupakan upaya rehabilitasi dengan berbagai jenis tanaman.

“Konsep forest city dalam rencana pembangunan IKN harus memperhatikan dan melestarikan hutan serta kawasan lindung lainnya, untuk melindungi keanekargaman hayati, memaksimalkan penyerapan karbon, serta mendukung pembangunan kota berkelanjutan," ungkapnya.