LIPUTAN KHUSUS:
Gakkum LHK Segel Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Mamasa
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Industri pengolahan kayu bernama CV Tara'de di Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulbar, disegel oleh Gakkum LHK, karena beroperasi secara ilegal.
Hukum
Senin, 03 Juli 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Industri pengolahan kayu bernama CV Tara'de yang beroperasi di Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), disegel oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi bersama polisi hutan Dinas Kehutanan Sulbar dan Korem setempat, lantaran beroperasi secara ilegal. Ratusan kayu olahan berbagai bentuk dan jenis, dan mesin kayu diamankan sebagai barang bukti.
Dalam keterangan resmi Gakkum LHK, tim operasi datang ke industri pengolahan kayu ilegal ini pada Kamis (22/6/2023), sekitar pukul 16.00 WITA. Setibanya di lokasi, tim menanyakan dokumen perizinan yang dimiliki industri tersebut dalam proses pengolahan kayu, pemanfaatan kayu, maupun terkait asal usul kayu. Tetapi pemilik industri pengolahan kayu tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta petugas.
Petugas kemudian memerintahkan pemilik untuk menghentikan sementara proses pengolahan kayu di industri pengolahan kayu tersebut. Untuk proses lebih lanjut, tim operasi kemudian mengamankan barang bukti berupa kayu berbagai macam jenis dan ukuran serta mesin pemotong/pengiris kayu.
Rincian barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah, 102 lembar papan kayu jenis cempaka, 6 batang kayu bantalan jenis cempaka, 10 batang kayu jenis bayam jawa, 49 batang kayu balok jenis mangi, 4 unit mesin bandsaw, dan 1 unit mesin sawmill/serkel. Untuk barang bukti kayu diamankan dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mamuju dan barang bukti mesin bandsaw serta mesin sawmill/serkel untuk sementara dititip-rawatkan ke pemilik.
Pemodal atau penanggung jawab operasional industri pengolahan kayu ilegal CV Tara'de, yakni ZA (49) statusnya kemudian dijadikan tersangka, setelah dianggap telah cukup alat bukti sebagai pelaku tindak pidana kehutanan. ZA saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju.
Sementara itu, untuk pemilik industri kayu, YT (69), statusnya untuk sementara ini masih sebagai saksi. Sebab saat pengambilan keterangan, YT mengeluhkan kondisi kesehatannya yang terganggu. Mengingat kondisi kesehatan tersebut, penyidik belum bisa menetapkan status YT sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap YT dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi kesehatannya. Walau begitu, tim penyidik tetap menjadwalkan untuk mengambil keterangan dan menaikkan statusnya menjadi tersangka, setelah yang bersangkutan sudah sehat. Untuk sementara yang bersangkutan dititipkan kepada keluarganya.
"Kami akan proses para pelaku sesuai dengan aturan dan percepat penanganan kasusnya agar memberi efek jera bagi para pelaku perusakan hutan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat,” kata Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi dalam keterangan resminya, Selasa (27/6/2023).
Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf k, dan/atau Pasal 100 ayat (1) jo Pasal 20 UU RI No 18 Tahun 2013, jo Pasal 55 dan 56 KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar.