LIPUTAN KHUSUS:

Wilayah Pesisir Sulteng Digerus Izin Tambang


Penulis : Gilang Helindro

Muhammad Taufik menyebut, pembuangan limbah tailing Tambang Nikel ke laut mengancam perairan Morowali yang termasuk dalam coral triangle, yaitu kawasan perairan di wilayah barat Samudara Pasifik, termasuk Indonesia yang mengandung keragaman spesies yang sangat tinggi, hampir 600 spesies terumbu karang dan menjadi penopang biota laut.

Tambang

Jumat, 09 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Muhammad Taufik, Koordinator Jaringan Tambang Sulawesi Tengah mengatakan wilayah pesisir Sulawesi Tengah digerus izin tambang, tidak hanya lingkungan rusak, nelayan juga beralih profesi bahkan kehilangan mata pencarian. “Mereka kehilangan pekerjaan, nelayan usia lanjut, bahkan tidak bisa lagi bekerja jika di perusahaan,” katanya saat dihubungi Selasa, 6 Mei 2023.

Data Jatam Sulteng menyebut, tambang nikel tersebar di tiga kabupaten, antara lain Kabupaten Morowali 38 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 20 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Kabupaten Morowali Utara 21 IUP dan 5 IPPKH, Kabupaten Banggai 20 IUP dan 3 IPPKH. Selain ketiga kabupaten itu, Kabupaten Tojo Una-Una terdapat 2 IUP dan 1 IPPKH. Total konsesi tambang dari seluruh izin di Sulawesi Tengah mencapai 214.076.33 hektare. Dari jumlah Izin, sebanyak 15  perusahaan tambang mengantongi IPPKH dengan luas mencapai 16.000 hektare di Wilayah Kawasan hutan.

Taufik menyebut, pembuangan limbah tailing ke laut, mengancam perairan Morowali yang termasuk dalam coral triangle, yaitu kawasan perairan di barat Samudara Pasifik, termasuk Indonesia yang mengandung keragaman spesies yang sangat tinggi, hampir 600 spesies terumbu karang dan menjadi penopang biota laut di sekitarnya.

Setidaknya ada 3 ribu hektare terumbu karang di bawah Laut Morowali, khususnya 710 hektare di Kecamatan Bahodopi. Pada tahun 2018, Morowali menjadi produsen perikanan laut tangkap tertinggi di Sulawesi Tengah dengan 34,12 kiloton, atau setara Rp 678,9 miliar.

Muhammad Taufik, Koordinator Jaringan Tambang Sulawesi Tengah mengatakan wilayah pesisir Sulawesi Tengah digerus izin tambang, tidak hanya lingkungan rusak, nelayan juga beralih profesi bahkan kehilangan mata pencarian. Foto: Jatam Sulteng

Menurut Jurnal Kondisi Terumbu Karang di Kawasan Konservasi Perairan Morowali, perairan pesisir Morowali merupakan kawasan konservasi yang memiliki hamparan terumbu karang luas. Berdasarkan hasil penelitian dalam jurnal tersebut, persentase karang hidup di Kawasan Konservasi perairan Morowali adalah 23,27 persen, terumbu karang berada dalam kategori rusak.

Terumbu karang di kawasan konservasi perairan Morowali memiliki 36 genus dari 15 Famili yang didominasi karang dari Genus Porites 278 individu, Fungia 132 individu, Montipora 108 individu dan Acropora 94 individu.

Ekosistem sekaya ini, ungkap Taufik, menjadi habitat bagi banyak biota laut, termasuk ikan yang ditangkap nelayan. Menurutnya lokasi perairan pipa bawah laut untuk penempatan tailing di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang direncanakan PT Hua Pioneer Indonesia ini, tidak diatur dalam Perda Sulteng tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWPK3) 10/2017, sebagaimana tertuang pada Pasal 31 ayat (3).