LIPUTAN KHUSUS:
Enam Alasan PT Inmas Abadi Harus Keluar dari Bentang Alam Seblat
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Padahal sejak 2017, kehadiran perusahaan tambang batu bara ini sudah mendapatkan penolakan keras dari Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat
Tambang
Selasa, 16 Mei 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - PT Inmas Abadi masih saja nekat melanjutkan niatnya menambang di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Padahal sejak 2017, kehadiran perusahaan tambang batu bara ini sudah mendapatkan penolakan keras dari Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat--gabungan dari aktivis mahasiswa, lingkungan dan pegiat konservasi dan pariwisata di Bengkulu.
Bahkan pada 2021 lalu, Gubernur Bengkulu bersurat kepada Menteri ESDM memohon peninjauan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Inmas Abadi, dan mendukung penghapusan IUP Operasi Produksi (OP) PT Inmas Abadi di habitat gajah sumatera tersisa di Bengkulu.
Penolakan yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap PT Inmas Abadi ini bukan tanpa alasan. Menurut Genesis Bengkulu, sedikitnya ada 6 alasan kuat untuk tidak memberikan izin beraktivitas kepada perusahaan ini.
Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra menguraikan, alasan pertama, perusahaan dengan Nomor SK I-315.DESDM Tahun 2017 ini memiliki izin seluas 4.051 hektare, yang tumpang tindih dengan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Bentang Alam Seblat, yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu melalui SK Nomor S.497. DLHK.Tahun 2017.
"Kawasan KEE Bentang Alam Seblat ini sangat penting keberadaannya karena menjadi habitat terakhir bagi satwa gajah sumatera yang berstatus sebagai satwa sangat terancam punah," kata Egi dalam keterangan persnya, Senin (15/5/2023).
Alasan kedua, sekitar 79 persen konsesi PT Inmas Abadi berada di dalam kawasan hutan yakni, Taman Wisata Alam (TWA) Seblat 735 hektare, HPT Lebong Kandis 1.915 hektare dan HPK Seblat 540 hektare. Selain itu, seluas 63,35 hektare konsesi PT Inmas Abadi berada di Sungai Seblat. Sebagaimana aktivitas pertambangan yang membutuhkan area yang luas, maka sudah dipastikan aktivitas penambangan juga akan dilakukan PT Inmas Abadi hingga ke wilayah sungai dan kawasan hutan.
Kemudian alasan ketiga, lanjut Egi, konsesi PT Inmas Abadi masuk ke dalam pemukiman masyarakat Dusun Air Kuro yang luasnya 18 hektare, dengan jumlah penduduk 756 jiwa. Hadirnya aktivitas PT Inmas Abadi, akan menghadirkan konflik sosial di tengah masyarakat dan menurunkan kualitas lingkungan bagi masyarakat.
"Kondisi ini dapat mendorong masyarakat Dusun Air Kuro meninggalkan kampung halamannya yang selama ini mereka perjuangkan agar dapat enclave dari kawasan hutan," ungkap Egi.
Alasan selanjutnya, keempat, aktivitas pertambangan PT Inmas Abadi berpotensi mencemari Sungai Seblat yang menjadi sumber pengairan 279 hektare areal persawahan warga Desa Karya Medan, Desa Karya Baru, Desa Suka Negara dan Desa Talang Arah di Kabupaten Bengkulu Utara.
Pencemaran akibat material tambang dapat mengakibatkan gagal panen hingga rusaknya areal persawahan, seperti yang menimpa masyarakat Desa Pondok Bakil, Kabupaten Bengkulu Utara. Situasi ini akan semakin mengurangi jumlah lumbung padi di Bengkulu.
Alasan kelima, menurut Egi, berdasarkan data kebencanaan Kementrian ESDM, konsesi PT Inmas Abadi berada di Zona Kerentanan Gerakan Tanah dengan level menengah hingga tinggi. Hal ini, kata Egi, menandakan bahwa tanah di wilayah tersebut labil dan rentan akan bencana erosi.
Hasil kajian spasial Genesis menemukan, dalam kurun waktu 5 tahun terakir (2017-2022) Sungai Seblat sudah meluas sejauh 8,28 meter atau 1,65 meter per tahun. Jika PT Inmas Abadi beroperasi, maka semakin mempercepat meluasnya Sungai Seblat akibat erosi.
"Situasi ini akan semakin mengikis daratan 9 desa yang berada di sepanjang Sungai Seblat, diantaranya Desa Suka Maju, Desa Suka Baru, Desa Suka Merindu, Desa Suka Medan, Desa Karya Bakti, Desa Suka Negara, Desa Karya Jaya, Desa Talang Arah, dan Desa Pasar Seblat," urai Egi.
Alasan terakhir, keenam, aktivitas pertambangan PT Inmas Abadi dapat mengancam tutupan hutan lahan kering sekunder seluas 1.318,09 hektare yang masuk ke dalam wilayah konsesinya. Situasi ini akan semakin mengurangi wilayah cadangan karbon dan semakin memperluas wilayah penghasil emisi karrbon akibat deforestasi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan. Kondisi ini bertentangan dengan program Pemerintah Indonesia Folu Net Sink 2030.
"Hadirnya aktivitas PT Inmas Abadi, semakin memperburuk kondisi ekologis Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Bentang Alam Seblat. Aktivitas ini juga akan merusak upaya Forum KEE Bentang Alam Seblat dalam menyelamatkan populasi gajah sumatera tersisa," terang Egi.
Karena besarnya dampak kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas PT Inmas Abadi, imbuh Egi, konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) rencana kegiatan pertambangan yang digelar PT Inmas pada 12 Mei 2023 kemarin, seharusnya tidak hanya melibatkan perwakilan desa wilayah konsesi izin seperti Desa Suka Baru dan Suka Maju saja. Melainkan juga melibatkan 9 desa lainnya yang juga akan kebagian dampak buruk dari hadirnya aktivitas pertambangan yang dilakukan.
Mirisnya, perwakilan Desa Suka Merindu yakni Joni iskandar yang berinisiatif hadir dalam konsultasi publik yang digelar PT Inmas Abadi, justru diusir oleh pihak keamanan atas perintah Kepala Desa Suka Maju, di saat menyampaikan dampak buruk yang akan ditimbulkan jika aktivitas pertambangan dilakukan. Kepala desa beralasan hanya peserta yang diundang boleh masuk ruang diskusi.
Padahal partisipasi masyarakat dalam membahas Amdal telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
"Diusirnya perwakilan masyarakat Desa Suka Merindu dari konsultasi publik, menandakan pembahasan Amdal yang dilakukan tertutup, terencana dan tergesa-gesa. Ini menunjukkan ngototnya PT Inmas Abadi ingin menambang Bentang Alam Seblat."
Egi bilang, dengan besarnya dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan bila PT Inmas Abadi beraktivitas di Bentang Alam Seblat, sudah sepatutnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menolak persetujuan Amdal dan tidak mengeluarkan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi perusahaan ini.
"Sudah seharusnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencabut izin PT Inmas Abadi karena berada di dalam KEE habitat terakhir gajah sumatera sebagai satwa sangat terancam dan berada di wilayah Zona Rentan Gerakan Tanah," tutup Egi.