LIPUTAN KHUSUS:

Menang Banding Kasus Karhutla, PT ABS Lolos Vonis Rp591 Miliar


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Putusan tersebut menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum perusahaan tersebut dengan denda Rp591.555.032.300.

Hukum

Kamis, 04 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Upaya banding yang diajukan PT Agri Bumi Sentosa (ABS) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan, diterima oleh majelis hakim. Putusan tersebut menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum perusahaan tersebut dengan denda Rp591 miliar.

"Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 816/Pdt.G.LH/2021/PN.Jkt.PST tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding tersebut," bunyi amar putusan banding yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Putusan nomor 217/PDT.G-LH/2023/PT DKI itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Berlin Damanik dengan Hakim Anggota Sirande Palayukan dan Chrisno Rampalodji. Putusan banding tersebut diketok pada Selasa, 2 Mei 2023 kemarin.

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam kasus ini, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai para pihak belum melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat eksepsi PT ABS sangat beralasan dan dapat dikabulkan.

Petugas melakukan cek lapangan di bekas lokasi kebakaran di PT ABS./Foto: Gakkum LHK

Eksepsi dimaksud mengenai gugatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tentang ganti rugi masih prematur karena seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu secara mediasi (non litigasi) dan apabila tidak berhasil baru melalui penyelesaian litigasi yaitu melalui pengadilan.

"Menimbang, bahwa atas pertimbangan di atas, maka eksepsi tergugat tersebut adalah beralasan dan dapat dikabulkan. Dalam pokok perkara: menimbang, bahwa karena eksepsi dari tergugat dikabulkan, maka dalil-dalil gugatan yang menyangkut gugatan pokok perkara tidak lagi relevan dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada September 2019 lalu kebakaran hebat seluas 1.500 hektare telah mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT ABS, di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160.691.175.300 dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp591.555.032.300 serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Putusan PN Jakarta Pusat itu mendapat perlawanan dari PT ABS, dan pihak perusahaan mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Dalam memori bandingnya, PT ABS menilai Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak secara benar mempertimbangkan kerugian yang dibebankan pada pembanding/tergugat sebesar Rp591.555.032.300. Angka itu dinilai tidak realistis.

Di sisi lain, KLHK telah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah (T-46) dan telah dilakukan pemulihan lingkungan hingga selesai oleh PT ABS dan telah diawasi oleh penggugat (KLHK) dan sanksi tersebut telah dicabut oleh penggugat. Dengan demikian, menurut PT ABS, gugatan KLHK overlapping dengan melakukan penuntutan terhadap pembanding/tergugat dua kali.