LIPUTAN KHUSUS:
Dua Penjual Satwa Dilindungi di Mimika dan Ambon Ditangkap
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Dua penjual satwa dilindungi via media sosial di Mimika dan Ambon ditangkap oleh Balai Gakkum Wilayah Maluku-Papua.
Hukum
Jumat, 31 Maret 2023
Editor : Redaksi Betahita
BETAHITA.ID - Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Maluku-Papua baru-baru ini berhasil menangkap dua penjual satwa liar dilindungi Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dan di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Pada 22 Maret 2023 kemarin, seorang berinisial BS (33) ditangkap Tim Operasi SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) Brigade Kanguru Balai Gakkum Mapua (Maluku dan Papua) Seksi Wilayah III Jayapura bersama personel dari Korwas PPNS Polda Papua, dalam kasus perdagangan satwa dilindungi secara online di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Dalam keterangan pers Balai Gakkum Wilayah Maluku-Papua diuraikan, sebanyak 16 ekor burung, terdiri dari 13 ekor anakan kasturi kepala hitam (Lorius lorry), dan 3 ekor anakan kakatua koki (Cacatua galerita) diamankan dari tangan BS sebagai barang bukti. Saat ini pelaku BS sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di Kantor Seksi Wilayah II Timika Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua di Mimika.
Pelaku menjual secara online via media sosial Facebook di Wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tim intelijen sudah melakukan pemantauan terhadap target tersebut, yang diawali dengan melihat akun Facebook dilanjutkan dengan pendalaman dengan melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi (Puldasi) di Kabupaten Mimika, lokasi pelaku menjual satwa yang dilindungi tersebut.
Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau huruf c Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, Leonardo Gultom, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini. Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya.
"Disamping itu kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” kata Leonardo, 23 Maret 2023 kemarin.
Leonardo menyebut, saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. 453 di antaranya operasi tumbuhan dan satwa liar, serta 1.366 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Beberapa hari sebelumnya, Balai Gakkum Maluku-Papua bersama Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menangkap 1 orang penjual satwa liar dilindungi berinisial H (24), yang berlokasi di Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku, pada 18 Maret 2023.
H ditangkap bersama barang bukti berupa satwa liar dilindungi sebanyak 19 ekor burung, yang terdiri dari 11 ekor nuri maluku (Eos bornea), 3 ekor nuri bayan (Ecletus roratus), dan 5 ekor nuri tanimbar (Eos reticulata). Barang bukti kemudian diamankan di kandang transit BKSDA Ambon.
Sama seperti BS, tersangka H juga diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Penangkapan H ini berawal dari adanya informasi dari LSM Garda Animalia di wilayah Kota Ambon terkait adanya penjualan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui aplikasi media sosial Facebook oleh H. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi oleh tim Intelijen Brigade Kakatua Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua guna membuktikan kebenaran informasi tersebut pada 15 Maret 2023.
Setelah mendapatkan kebenaran informasi penjualan satwa liar dilindungi tersebut, tim operasi Brigade Kakatua Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua bersama Direktorat Reskrimsus Polda Maluku melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi dan berhasil mengamankan barang bukti di kediaman H pada pukul 11.00 WIT.
Pada saat bertemu pelaku, H mengaku mendapatkan satwa liar dilindungi tersebut dari kapal yang membawanya dari Pulau Aru, Pulau Seram dan Pulau Tanimbar. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua sedang melakukan pemeriksaan terhadap H, guna mendalami dugaan tindak pidana yang telah dilakukan serta adanya keterlibatan pihak lain dan oknum dalam jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar khususnya yang berasal dari wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.