LIPUTAN KHUSUS:
BRUIN Desak Penuntasan Kasus Pencemaran DAS Brantas
Penulis : Aryo Bhawono
Kasus pencemaran DAS Brantas 2012 hingga kini tak tuntas. BRUIN desak penegakan hukum KLHK membuka informasi perkembangan kasus.
Polusi
Kamis, 02 Maret 2023
Editor : Raden Ariyo Wicaksono
BETAHITA.ID - Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) desak pencemaran sungai di DAS Brantas dituntaskan. Penindakan dan penanggulangan kasus pencemaran limbah B3 di sepanjang aliran sungai Brantas hingga muara tak tuntas. Bahkan temuan mereka masih ada timbulan slag aluminium di Jombang.
Mereka menyebutkan limbah B3 menyebabkan kematian massal ikan di aliran sungai Brantas sepanjang 2012-2023. Namun kasus-kasus tersebut tak diselesaikan dengan tuntas.
“Dulu ada kasus timbunan slag aluminium yang dibuang sembarangan di Sumobito, Nganjuk, Kediri dan Kota Kediri, ada juga kasus ikan mati di Kali Surabaya, limbah B3 yang dibuang di Romokalisari, kasus-kasus ini seolah menguap padahal dampaknya serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” ucap perwakilan BRUIN, Kholid Basyaiban.
Ia menyebutkan terbengkalainya maka kasus ini menyebabkan kepercayaan masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) akan hilang.
Pada Jumat (21/2/2023), BRUIN mendatangi kantor Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BBPHLHK GAKKUM) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) di Sidoarjo mengirimkan permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan tindak lanjut pengaduan pencemaran lingkungan.
“Ini yang terjadi pada tahun 2018 yang belum tertangani oleh BBPHLHK GAKKUM wilayah Jabanusa” ucapnya.
Kalau BBPHLHK tidak memberikan respons dan menjelaskan posisi kasus-kasus pencemaran tersebut, pihaknya berencana akan melakukan somasi.
Menurutnya persoalan pencemaran ini cukup mendesak karena hampir tiap tahun menyebabkan kematian massal ikan. Pada 2023 ini saja sudah ada laporan ikan mati di Jombang. Kholid menduga kematian ini disebabkan limbah pabrik kertas dan tebu di kawasan hulu.
“Ketidakseriusan penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan di Jawa Timur memberikan dampak memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi, padahal tujuan penegakan hukum agar menimbulkan efek jera pada pelaku sehingga tidak akan mengulangi lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Rafika Aprilianti Direktur Eksekutif BRUIN menyampaikan BBPHLHK GAKKUM harus segera menyampaikan informasi secara detail perkembangan proses penanganan kasus ikan mati massal di Kali Surabaya dan Sungai Brantas.
“Juga agar memberi informasi perkembangan proses penanganan kasus timbunan limbah B3 slag aluminium di Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri dan Kota Kediri,” jelasnya melalui rilis pers.
Ia pun mendesak BBPHLHK GAKKUM memberikan informasi terkait perkembangan proses penyelidikan kasus-kasus pencemaran lingkungan di DAS Brantas dan tindakannya.
Rafika berharap, masalah pencemaran lingkungan khususnya yang terjadi di sungai dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang, agar sungai-sungai yang tercemar segera sehat