LIPUTAN KHUSUS:

KLHK Harus Tetapkan 34 Juta Hektare Kawasan Hutan pada 2023


Penulis : Tim Betahita

Pengukuhan kawasan hutan Indonesia harus diselesaikan selambatnya pada 2023 sesuai mandat UU Cipta Kerja.

Hutan

Kamis, 05 Januari 2023

Editor : Aryo Bhawono

BETAHITA.ID -  Total luas hutan Indonesia mencapai 125,78 juta hektare. Namun hingga saat ini baru 91,31 juta hektare yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan pihaknya masih harus melakukan penetapan kawasan hutan seluas 34,47 juta hektare pada tahun 2023. 

Menurutnya hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan 2023. Ini mandat UUCK," kata Ruandha, Selasa (3/1) dikutip CNN Indonesia

Foto udara hutan lindung Wehea, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dok Lembaga Adat Wehea

Data KLHK mengungkap, penetapan kawasan hutan baru terjadi pada tahun 2016. Sementara itu pada periode 2000-2013, terjadi stagnasi capaian penetapan kawasan hutan, yakni sekitar 9 juta hektare. 

"Target mendatar sampai 2013, kemudian naik 2016 kemudian naik lagi 2021. Insyaallah di 2023 mencapai 100 persen," kata Ruandha. 

Sebelumnya Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, mengatakan pengukuhan kawasan hutan diselesaikan paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Artinya, KLHK memiliki kewajiban menyelesaikan penetapan kawasan hutan tersebut selambatnya pada tahun 2023.