LIPUTAN KHUSUS:

Papua: Terpidana Tambang Emas Ilegal Resmi Buron


Penulis : Tim Betahita

Penetapan buron terpidana kasus tambang emas ilegal atas nama Ongky itu agar diketahui masyarakat umum sehingga membantu petugas dalam melakukan pencarian.

Hukum

Senin, 12 Desember 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Papua Barat, menetapkan Ongky alias ONK, terpidana kasus tambang emas Ilegal, dalam daftar pencarian orang atau buron setelah kabur dari lapas itu pada Oktober 2022.

Kepala Lapas kelas IIB Manokwari, Jumadi menyatakan penetapan buron terpidana kasus tambang emas ilegal atas nama Ongky itu agar diketahui masyarakat umum sehingga membantu petugas dalam melakukan pencarian.

“Penetapan DPO terpidana Ongky sejak awal Desember melalui berkoordinasi dengan Polres Manokwari untuk membentuk tim pencarian pada sejumlah target lokasi persembunyiannya,” kata Jumadi di Manokwari, akhir pekan lalu, seperti dikutip dari Jubi.id.

Ia mengatakan status DPO berlaku sepanjang terpidana Ongky belum tertangkap atau menyerahkan diri ke Lapas Manokwari untuk melanjutkan hukuman pidana penjara atas perkara yang dijalani.

Ilustrasi tambang emas./Sumber: kravisolminerals.co.za

Jumadi juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui keberadaan buron tersebut. “Jadi, sampai di mana pun pelariannya masih tetap berstatus DPO Lapas Manokwari,” ujarnya.

Mengenai perkara ini, sedari awal, Kuasa hukum Ongky Cs, Paul Simonda yang dikonfirmasi terkait pelarian satu kliennya dari Lapas Manokwari enggan memberikan komentar. Dia hanya menjelaskan, agenda sidang putusan terhadap 14 kliennya di PN Manokwari dijadwalkan berlangsung pada 11 Oktober 2022.

Terpidana Ongky alias ONK merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara tambang emas Ilegal yang melarikan diri dari Lapas Manokwari pada 8 Oktober 2022 dengan cara memanjat tembok.

Dalam kasus tersebut, Ongky alias ONK berperan sebagai bos yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 terdakwa lainnya.

Sementara enam terdakwa yang berperan sebagai penambang tradisional telah mendapatkan putusan inkrah PN Manokwari dengan hukuman pidana enam bulan penjara. Kepala Lapas kelas II B Manokwari, Julius Paath menjelaskan mengatakan, telah berkoordinasi dengan Polres Kota Manokwari dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Manokwari.

"Kami sudah berkoordinasi Polres Kota Manokwari untuk membantu personel dalam pengejaran satu tahanan kabur tersebut," ujar Julius di Manokwari,awal Oktober silam, dari inews.

Menurutnya, kondisi lapas Manokwari rentan terhadap pelarian tahanan maupun narapidana karena kelebihan kapasitas dan tidak seimbang dengan petugas lapas yang ada. "Kapasitas lapas Manokwari hanya 86 orang, sementara saat ini sudah kelebihan kapasitas hingga 374 orang yang terdiri dari 89 tahanan dan 285 narapidana," ucapnya.

Dalam perkara tambang emas ilegal ini, betahita mencatat, 33 orang dari 46 orang yang diamankan dari lokasi tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua barat, 22 November lalu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manokwari. 33 orang tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, dari total 46 orang yang ditangkap di lokasi tambang emas ilegal Wasirawi, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tambang ilegal. Sementara 13 lainnya sudah dipulangkan, sebab mereka hanya berperan sebagai juru masak.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Reskrim Polres Manokwari, lanjut Kapolres, 33 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti, yang ditingkatkan ke penyidikan.