LIPUTAN KHUSUS:
Papua Barat: 33 Orang Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal Wasirawi
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
33 orang tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Kampung Wasirawi, Manokwari.
Tambang
Rabu, 30 November 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - 33 orang dari 46 orang yang diamankan dari lokasi tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua barat, 22 November lalu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manokwari. 33 orang tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, dari total 46 orang yang ditangkap di lokasi tambang emas ilegal Wasirawi, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tambang ilegal. Sementara 13 lainnya sudah dipulangkan, sebab mereka hanya berperan sebagai juru masak.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Reskrim Polres Manokwari, lanjut Kapolres, 33 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti, yang ditingkatkan ke penyidikan.
"Setelah gelar penetapan tersangka, 33 orang pekerja tambang emas ilegal ditahan selama 20 hari di Sel Polres Manokwari untuk kebutuhan penyidikan," kata AKBP Herman Gultom, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/11/2022), dikutip dari Antara.
Kapolres Herman menguraikan, 33 orang tersangka itu bukanlah warga Manokwari. Mereka ternyata didatangkan dari luar daerah oleh oknum pemodal untuk bekerja sebagai ketua grup, operator ekskavator, pendulang dan penjaga kas (penyaring emas).
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap pula bahwa 33 orang tersebut bukan bagian dari kelompok penambang tradisional di bawah kendali masyarakat adat pemilik ulayat setempat. AKBP Herman mengaku telah mengantongi identitas para pemodal gelap yang lebih dulu kabur saat mengetahui operasi polisi di kawasan penambangan emas ilegal di Distrik Masni itu.
"Kasus ini masih terus dikembangkan. Karena sejumlah pemodal sudah diketahui identitasnya, dan dipastikan tertangkap dalam waktu dekat."
Dalam operasi penertiban penambangan emas ilegal yang digelar 18-22 November 2022 lalu polisi tidak mendapatkan barang bukti emas. Akan tetapi sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan diamankan sebagai barang bukti, yaitu ekskavator, mesin air alkon, selang, mesin diesel merek Dongfeng dan generator set.