LIPUTAN KHUSUS:

Orangutan Diselamatkan dengan Tiga Peluru di Tubuhnya


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Satu individu orangutan kalimantan dievakuasi dari perkebunan warga di Kalteng, dengan tiga butir peluru senapan angin yang tertancap di tubuhnya.

Biodiversitas

Minggu, 16 Oktober 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Satu individu orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) dievakuasi dari perkebunan warga di Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan tiga butir peluru senapan angin yang tertancap di tubuhnya.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng, Dendi Sutiadi mengatakan, orangutan tersebut diselamatkan oleh BKSDA Kalteng bersama Orangutan Foundation International (OFI) karena masuk ke perkebunan warga di Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, pada Senin (10/10/2022) kemarin.

"Laporan adanya orangutan tersebut kami dapat dari staf TN (Taman Nasional) Tanjung Puting SPTN II Pembuang Hulu yang menerima informasi dari pemilik lahan Supianor," kata Dendi, dikutip dari Antara, Kamis (13/10/2022).

Dendi menjelaskan, setelah dilakukan penyelamatan, orangutan tersebut langsung dibawa ke Kantor SKW II BKSDA di Pangkalan Bun untuk dilakukan pemeriksaan.

Tim BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun bersama OFI saat melakukan pemeriksaan kesehatan individu orangutan yang baru diselamatkan, Kamis (13/10/2022)./Foto: BKSDA SKW II Pangkalan Bun

"Orangutan berjenis kelamin jantan yang kita selamatkan berumur sekitar 25 tahun dan berat badannya 65 kilogram. Saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, ditemukan peluru senapan angin di dagu, pipi kiri dan paha sebelah kanan yang berhasil kita keluarkan," terang Dendi.

Setelah dinyatakan sehat, orangutan tersebut kemudian dipasang microchip ditubuhnya agar dapat dilakukan pemantauan guna memastikan keselamatannya.

"Orangutan tersebut sudah kita lakukan lepasliarkan di kawasan hutan margasatwa Lamandau, pada Rabu (12/10/2022)."

Dendi mengimbau agar masyarakat tidak memelihara, menangkap, membunuh satwa yang dilindungi tersebut, karena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kami ingatkan, apabila ada ditemukan yang melanggar pasal itu, sanksi pidana ancaman lima tahun penjara," ujarnya.

Dia mengatakan, apabila ditemukan adanya konflik satwa luar agar masyarakat bisa menghubungi Call Center SKW II Pangkalan Bun di nomor 085390373183 atau Balai KSDA Kalteng Call Center 08115218500.