LIPUTAN KHUSUS:

Warga Dairi Demo Jelang Putusan PTUN Jakarta Soal PT DPM


Penulis : Aryo Bhawono

Kementerian ESDM mempersulit keterbukaan informasi meski Komisi Informasi Publik telah memutus dokumen tersebut terbuka untuk publik.

Hukum

Selasa, 05 Juli 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Warga Dairi, Sumatera Utara, menggelar aksi demonstrasi menjelang putusan PTUN Jakarta atas keterbukaan dokumen Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral. Mereka merasa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mempersulit keterbukaan informasi meski Komisi Informasi Publik telah memutus dokumen tersebut terbuka untuk publik.

Aksi ini digelar oleh Studi dan Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) di Kota Medan pada 5 Juli 2022. Mereka menyebutkan Kementerian ESDM mengajukan keberatan atas hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022. Hasil Putusan Komisi Informasi Publik mengabulkan permohonan warga Dairi untuk dapat memperoleh informasi yang dimohonkan. 

“Selama enam kali proses persidangan, pihak Kementerian ESDM tetap bersikeras menganggap bahwa informasi Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral merupakan informasi yang harus ditutup. Padahal seharusnya itu informasi terbuka,” ucap Koordinator Bakumsu, Juniaty Aritonang.

Informasi yang dimohonkan oleh warga Dairi adalah salinan kontrak karya PT Dairi Prima Mineral. Hasil putusan Komisi Informasi Publik menyatakan bahwa Kontrak karya adalah dokumen yang terbuka untuk publik. 

Bakumsu dan warga Dairi, Sumatera Utara, menggelar aksi demonstrasi menuntut keterbukaan informasi Kontrak Karya PT DPM. Aksi ini digelar jelang sidang putusan.

Ia menganggap ketertutupan informasi adalah salah satu bentuk kejahatan. Apalagi Dairi merupakan wilayah rawan bencana dan gempa, seharusnya tidak boleh ada aktivitas tambang disana. 

Masyarakat sekitar tambang menanggung risiko besar jika terjadi bencana makanya, dokumen tersebut seharusnya dibuka sehingga mereka dapat melakukan pengawasan. 

"Kita minta keadilan tetap ada untuk rakyatnya. Tidak ada sosialisasi untuk masyarakat sekitar pertambangan. Hal ini memperlihatkan ada persengkokolan antara perusahaan dan pemerintah," ujar Mansyur Situmorang.

Hingga kini pembangunan Gudang Bahan Peledak (Handak), pembangunan mulut terowongan dan pengujian stone column di bendungan limbah dilakukan berdekatan dengan pemukiman warga. Tahun 2012 yang lalu, saat eksplorasi, tambang timah dan seng ini, disekitar pegunungan Sikalombun, aktivitas pengeboran menyebabkan kebocoran limbah yang menewaskan ikan mas beberapa warga desa Bongkaras. 

Sedangkan pada 2018, warga desa ini kembali diterjang banjir bandang yang diduga juga akibat aktivitas pengeboran PT DPM. Enam warga tewas, seketika, dan satu diantaranya tidak ditemukan sampai hari ini.