LIPUTAN KHUSUS:
MA Tolak PK Derden Verzet Terkait Kasus PT Kallista Alam
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Segala upaya hukum yang dilakukan PT Kallista Alam dan sejumlah pihak terkait kasus kebakaran lahan gambut Rawa Tripa berakhir kandas.
Hukum
Rabu, 08 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Segala upaya hukum yang dilakukan PT Kallista Alam dan sejumlah pihak terkait kasus kebakaran lahan gambut Rawa Tripa berakhir kandas. Hakim Yudisial Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Kallista Alam, dan juga menolak Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan masyarakat serta Koperasi Bina Usaha Kita.
Hakim Tim Yudisial MA dalam amar putusannya menolak permohonan PK dari PT Kallista Alam sebagai Pemohon PK terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai Termohon PK Ketua Koperasi Bina Usaha Kita, sebagai Turut Termohon PK Kementerian Agraria/Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Aceh, sebagai Turut Termohon PK, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh, sebagai Turut Termohon PK. Putusan tersebut diketok pada 14 April 2022.
Gugatan ini dilayangkan atas adanya keberatan PT Kallista Alam terhadap eksekusi Putusan Pengadinal Negeri (PN) Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012 tertanggal 8 Januari 2014 yang menghukum PT Kallista Alam, karena telah terbukti bersalam membakar 1.000 hektare lahan gambut Rawa Tripa dalam rentang waktu 2009-2012 lalu, di Kabupaten Nagan Raya, Aceh dan diwajibkan untuk membayar Rp366 miliar ke kas Negara dan juga untuk pemulihan lahan gambut tersebut.
Menurut kronologisnya, kasus ini bermula ketika KLHK menggugat secara perdata PT Kallista Alam karena dinilai telah melakukan perusakan lingkungan hidup dengan membakar sekitar 1.000 hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada 2012 lalu. PN Meulaboh kemudian mengabulkan seluruh nilai gugatan tersebut dengan menghukum PT Kallista Alam membayar denda sebesar Rp366 miliar.
Tak terima dengan putusan PN Meulaboh itu, PT Kallista Alam kemudian mengajukan upaya hukum Banding yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan menguatkan vonis itu. Upaya Kasasi dan PK PT Kallista Alam juga ditolak oleh MA.
Masih tidak terima dengan putusan MA itu, pada 22 Juli 2019, perusahaan sawit itu melayangkan gugatan ke PN Suka Makmue dengan gugatan Perlawanan Eksekusi. Singkat cerita, upaya Perlawanan Eksekusi itu kemudian lagi-lagi ditolak oleh MA. Selain PT Kallista Alam, MA juga menolak perlawanan (Derden Verzet) yang dilakukan oleh Tengku Ilyas dan Koperasi Bina Usaha Kita.
Dalam rilis media yang dipublikasikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Turyawan Ardi mengatakan, putusan ini menjadi preseden yang baik dalam perjuangan untuk keadilan lingkungan Rawa Tripa.
Kasus ini sudah diputuskan oleh MA untuk dieksekusi putusannya pada 2017 lalu, namun sampai saat ini status Rawa Tripa masih belum pulih. Ia berharap putusan PK Tim Yudisial MA bisa mendukung PN Suka Makmue untuk segera melakukan eksekusi putusan.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo menambahkan, putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura.
Jasmin menjelaskan, putusan ini merupakan putusan terakhir dari gugatan perlawanan yang digalang oleh PT Kallista Alam. Yang mana sebelumnya terdapat gugatan perlawanan dari Sulaiman dan kawan-kawan, gugatan perlawanan dari Tengku Ilyas dan kawan-kawan dan gugatan perlawanan dari Koperasi Bina Usaha Kita, juga tidak dapat diterima oleh PN Suka Makmue, Pengadilan Tinggi Aceh dan MA.
Jasmin menuturkan, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam kurun waktu yang lama. Pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya agar memberi efek jera.
“Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Jasmin.
Terkait eksekusi Putusan Inkracht terhadap Termohon Eksekusi PT Kallista Alam, Jasmi menerangkan, saat ini sedang dilakukan penyamaan persepsi terkait pelaksanaan eksekusi antara Ketua PN Suka Makmue dan kantor jasa penilai publik yang telah ditunjuk dan disumpah, sehingga dalam waktu dekat pelaksanaan eksekusi lelang dapat terlaksana.