LIPUTAN KHUSUS:
PT Raffi Kamajaya Abadi Digugat Ganti Rugi Rp 1 Triliun
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) digugat membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp1 triiun.
Karhutla
Sabtu, 28 Mei 2022
Editor :
BETAHITA.ID - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) digugat membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp1 triiun, akibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan konsesinya seluas 2.560 hektare yang terjadi pada 2018 dan 2019, di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.
Gugatan tersebut diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Pengadilan Negeri (PN) Sintang, pada 27 Desember 2021 lalu. Saat ini persidangan sudah masuk agenda mendengarkan keterangan ahli.
“Saat ini proses persidangan telah memasuki tahapan pembuktian. Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Komisi Yudisial dan Ketua KPK untuk proses pengawasan dan pemantauan persidangan dua perkara itu,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, melalui siaran pers yang disampaikan, Sabtu (21/5/2022).
Selain PT RKA, KLHK juga menggugat PT Agri Bumi Sentosa (ABS) yang berlokasi di Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atas kebakaran hutan seluas 1.500 hektare. KLHK menggugat PT ABS membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp752 miliar di PN Jakarta Pusat. Kebakaran di lahan PT ABS terjadi pada 2019.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkunan Hidup, Rasio Ridho Sani mengatakan, Gakkum LHK tidak akan berhenti mengejar para pelaku karhutla. Walaupun peristiwanya sudah berlangsung lama, pihaknya akan tetap melakukan tindakan. Rasio mengaku dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi.
Menurut Rasio, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya.
“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” imbuh Rasio Ridho Sani.