LIPUTAN KHUSUS:

Presiden Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya


Penulis : Kennial Laia

Pemerintah mencabut larangan ekspor CPO dan produk turunannya. Berlaku mulai Senin, 23 Mei 2022.

Sawit

Jumat, 20 Mei 2022

Editor : Kennial Laia

BETAHITA.ID -  Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan akan mencabut larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Keputusan tersebut mulai berlaku Senin, 23 Mei 2022.

Menurut Presiden Jokowi, kebijakan tersebut didasarkan pada jumlah pasokan yang stabil dan harga minyak goreng yang mulai turun. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi 17 pekerja di industri sawit, termasuk petani, pekerja, dan tenaga pendukung lainnya.

“Saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan semakin terjangkau. Karena ketersediaan semakin melimpah,” ujar dia melalui tayangan video di kanal resmi Sekretariat Kabinet RI, Kamis, 19 Mei 2022.

Menurut Jokowi, pasokan minyak goreng domestik mengalami peningkatan sejak berlakunya larangan ekspor pada 28 April silam. Jumlahnya naik dari 64,5 ribu ton pada Maret menjadi 211 ribu ton. Angka tersebut melebihi kebutuhan nasional yang berkisar 194 ribu ton per bulan.

Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan larangan ekspor CPO dan produk turunnya melalui kanal resmi Sekretariat Negara RI. Foto: Tangkapan layar/Betahita

Jokowi mengklaim, harga minyak goreng curah juga perlahan turun, dari Rp 19.800 per liter menjadi rata-rata Rp 17.200 – 17.600 per liter. Sementara itu harga eceran di beberapa daerah masih tinggi. Namun pemerintah meyakini akan semakin terjangkau karena pasokannya melimpah.

Sebelumnya pemerintah menutup keran ekspor lantaran pasokan yang menipis dan tingginya harga minyak goreng curah di dalam negeri. Saat berlaku 28 April lalu, pemerintah menyatakan baru melonggarkan aturan jika harga minyak goreng curah mencapai harga eceran tertinggi (HET) pada Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Merujuk pada data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, saat ini harga rata-rata minyak goreng curah di pasar tradisional masih berkisar Rp 18.950 per kilogram. Sementara itu harga terendah dipatok Rp 14.250 per kilogram di provinsi Bengkulu dan tertinggi Rp 29.250 per kilogram di Provinsi Papua.

Selama berlaku tiga minggu, kebijakan ini dikritisi sejumlah pihak, termasuk swasta dan petani. Di lapangan, asosiasi petani kelapa sawit mengeluhkan larangan tersebut telah menjatuhkan harga tandan buah segar milik petani lantaran perusahaan memperketat jumlah pembelian dari luar perkebunannya. 

“Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengamati dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan terpenuhi dengan harga terjangkau,” tambah Jokowi.

Jokowi menambahkan, pemerintah akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

“Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan distribusi minyak goreng, saya telah perintahkan aparat hukum untuk menyelidik dan diproses secara hukum,” pungkas dia.