LIPUTAN KHUSUS:

Izin 34 Perusahaan sawit di Papua Direkomendasikan Dicabut


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Pemerintah Provinsi Papua telah mengevaluasi perizinan 55 perusahaan perkebunan sawit. Hasilnya, 34 perusahaan sawit direkomendasikan untuk dicabut perizinannya.

Sawit

Kamis, 28 April 2022

Editor :

BETAHITA.ID - Pemerintah berencana akan mencabut izin 34 perusahaan sawit yang beroperasi di Provinsi Papua. Pencabutan izin itu dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan itu dianggap tidak memberikan kontribusi dan bermasalah, terutama tidak memiliki izin lengkap untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan.

Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Papua, Karel Yarangga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan evaluasi perizinan 55 perusahaan sawit yang beroperasi di Bumi Cenderawasih. Dari jumlah itu, 34 perusahaan di antaranya direkomendasikan untuk dicabut perizinannya.

"Investor kelapa sawit di Papua itu perizinananya sudah di-review. Dari hasil review itu, tim memberikan rekomendasi kepada kabupaten maupun kepada instansi yang terkait untuk melakukan pencabutan sesuai dengan kewenangan masing masing. Ada 55 perusahaan, ada 34 yang masuk dalam kategori satu yang direkomendasikan untuk dicabut," kata Karel Yarangga, Selasa (12/4/2022).

Rekomendasi itu, lanjutnya, ditujukan bagi gubernur dan para bupati di daerah di mana perusahaan-perusahaan itu beroperasi. Yakni Kabupaten Boven Digoel, Jayapura, Keerom, Sarmi, Merauke, Mappi, Nabire dan Mimika.

Kondisi hutan alam yang dibabat oleh PT PNM di Distrik Nimbokrang, Jayapura./Foto: Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Karel menegaskan, rekomendasi pencabutan izin puluhan perusahaan itu harus ditindaklanjuti oleh tiap kepala daerah paling lambat Juni 2022.

Karel mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan sejak 2019, ditemukan puluhan perusahaan sawit yang tidak melengkapi izin. Di antara termasuk perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki Surat Keputusan Izin Lokasi (ILOK). Ada yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan ada yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Dikatakannya, pada prinsipnya apa yang dikehendaki oleh masyarakat adalah tujuan dari pemerintah. Program-program pemerintah sudah seharusnya menyejahterakan masyarakat, termasuk di dalamnya perkebunan kelapa sawit.

“Saya juga sudah lama dengar kabar soal perusahaan yang bapak ibu maksudkan ini. Pada intinya, memang sudah tidak ada lagi izin baru, yang ada hanya izin-izin lama yang mau kita tertibkan,” katanya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Organisasi Perempuan Adat Papua (ORPA) Suku Nambolong, sekitar 1.000 hutan Masyarakat Adat Namblong Kabupaten Jayapura berpotensi dirusak oleh perusahaan yang memanfaatkan lahan untuk aktivitas penebangan dan penggusuran lahan, demi kepentingan kepentingan Perkebunan Kelapa Sawit.

“Ada penggusuran lahan baru kayanya untuk persiapan pembukaan lahan sawit,“ kata Rosita Tecuari.

Rosita Tecuari mengatakan, terdapat dua perusahaan yang melakukan aktivitas pembongkaran hutan dan penebangan kayu di wilayah Beneik Distrik Unurumguay, Kabupaten Jayapura.

"Ada dua perusahaan yang satunya PT Permata Nusa Mandiri (PNM) untuk persiapan sawit dan yang satunya untuk kayu karena ada bongkar-bongkar jalan di dalam area itu,” ungkapnya, 2 Februari 2022 lalu.