LIPUTAN KHUSUS:

Kementan: Perusahaan/Pabrik Tak Boleh Tetapkan Harga TBS Sepihak


Penulis : Kennial Laia

Kementerian Pertanian meminta perusahaan tidak menetapkan harga TBS secara sepihak. Berpotensi melanggar ketentuan.

Sawit

Rabu, 27 April 2022

Editor :

BETAHITA.ID -  Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mengatakan agar tidak ada penetapan sepihak harga tandan buah segar (TBS) milik petani sawit. Hal itu menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai larangan ekspor produk turunan kelapa sawit.  

Dalam dokumen bertanggal 25 April 2022 yang diterima Betahita, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan menyatakan pihaknya menerima laporan mengenai anjloknya harga TBS di berbagai daerah. Terutama milik petani sawit.

“Kami mendapat laporan dari beberapa dinas yang membidangi perkebunan, petani kelapa sawit, serta petugas penilai usaha perkebunan dari berbagai provinsi,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Laporan tersebut mencatat sejumlah pabrik kelapa sawit menetapkan harga beli TBS secara sepihak, dengan kisaran penurunan Rp 300-Rp 1.400 per kilogram.

Tandan buah segar (TBS) sawit di salah satu perusahaan perkebunan sawit swasta di Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu./Foto: Betahita.id

Menurut Dirjen Perkebunan, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tanan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“(Ini) bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan pabrik kelapa sawit,” bunyi dokumen tersebut.  

Dirjen Perkebunan menambahkan, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak termasuk ke dalam produk yang dilarang ekspor.

Sebaliknya pelarangan hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif), yakni berkode: 1511.90.36 RBD Palm Oil dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 25 kg. Kemudian kode 1511.90.37 (Lain-lain dengan nilai Iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60 kg), serta 1511.90.38 (lain-lain).

Terkait hal itu, Dirjen Perkebunan meminta para gubernur untuk segera mengirimkan surat edaran kepada bupati/wali kota sentra sawit “agar perusahaan sawit di wilayahnya tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak” atau “diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat provinsi.”

Selain itu gubernur juga diminta untuk memberi peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/pabrik kelapa sawit yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018.

Sebelumnya pernyataan Presiden Jokowi terkait larangan ekspor CPO langsung berimbas pada turunnya harga TBS di berbagai lokasi. Di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, misalnya, harga turun hingga Rp 400 per kilogram. Sementara itu di Jambi sekitar Rp 500 per kilogram. 

Harga pembelian tandan buah segar juga menurun oleh sejumlah pabrik minyak kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, per Senin, 25 April 2022. Dilaporkan Tempo.co, harga merosot tajam antara Rp 130 dan Rp 1.300 per kilogram dalam beberapa hari terakhir di provinsi tersebut. Data didapatkan dari 10 pabrik kelapa sawit yang tersebar di Bengkulu. 

Menurut Kepala Seksi Kemitraan dan Perizinan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Sudianto, rata-rata harga sawit di sebagian pabrik minyak kelapa sawit berada di atas Rp 1.650 per kilogram. 

Saat ini harga tertinggi TBS di pabrik di Bengkulu sebesar Rp 2.160 per kilogram, dengan harga terendah di Rp 1.650 per kilogram. 

Beberapa perusahaan dan pabrik minyak kelapa sawit juga menurunkan harga pembelian TBS secara drastis. Di antaranya PT Sapta (dari Rp 2.950 menjadi Rp 1.650 per kilogram); PT KSM (dari Rp 3.140 menjadi Rp 2.090 per kilogram; PT MMIL (dari Rp 3.090 menjadi Rp 2.090 per kilogram). 

Di PT Daria Dharma Pratama, harga turun dari Rp 3.090 menjadi Rp 2.090 per kilogram. Lalu PT Bumi Mentari Karya turun dari Rp 3.080 menjadi Rp 1.780 per kilogram. Adapun PT Gajah Sakti Sawit menurunkan harga dari Rp 3.160 menjadi Rp 2.160 per kilogram, dan PT Usaha Sawit Mandiri dari Rp 3.070 menjadi Rp 1.770 per kilogram. 

Sementara itu di PT Sentosa Sejahtera Sejat harga turun dari Rp 3.080 menjadi Rp 2.030 per kilogram. PT Surya Andalan Primatama turun dari Rp 3.130 menjadi Rp 2.030 per kilogram. Kemudian PT Karya Agro Sawitindo turun dari Rp 3.070 menjadi Rp 2.070 per kilogram.