LIPUTAN KHUSUS:
Kerjasama REDD+ Indonesia-Norwegia Resmi Berakhir
Penulis : Sandy Indra Pratama
Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.
Hutan
Sabtu, 11 September 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Pemerintah Indonesia memutuskan mengakhiri kerja sama dengan Kerajaan Norwegia, tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+). Pemberhentian Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) soal REDD+ menurut sumber resmi dari Kementerian Luar Negeri RI, terhitung mulai tanggal 10 September 2021.
Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta, sehari sebelumnya.
Berdasarkan keterangan resmi, keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif. Pertimbangannya, menurut Indonesia, lantaran tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP), atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.
Pemutusan kerjasama REDD+, tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi.
Indonesia telah mencatatkan kemajuan yg signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yg telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia.
Seperti diberitakan Majalah TEMPO Juli lalu, Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis sebelumya menyebutkan Indonesia sudah menggelar sejumlah program dan kegiatan untuk mengimplementasikan kerja sama REDD+ tersebut. "Kewajibannya adalah mengurangi emisi akibat deforestrasi, kemudian memperbaiki tanah yang rusak," katanya.
Indonesia juga sudah melakukan kewajibannya dan diverifikasi oleh pemerintah Norwegia. Hasil verifikasi menunjukkan Indonesia berhasil mengurangi emisi gas ruang kaca pada 2016-2017 setara dengan 11,2 juta karbon dioksida (CO2).
"Atas dasar itu, kita berhak mendapat pembayaran US$ 56 juta," ujar Todung. Tapi hingga akhir tahun 2020 lalu, pembayaran itu tak kunjung dilakukan.
Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Vegard Kaale, sempat menjelaskan bahwa pandemi sebagai salah satu kendala penyelesaian masalah ini. Tapi ia menegaskan pemerintah Norwegia sangat berkomitmen mentransfer kontribusi pengurangan emisi selama dua tahun itu.