LIPUTAN KHUSUS:

Karhutla 2021, KLHK Mulai Langkah Pencegahan dan Penanganan


Penulis : Kennial Laia

Sebagian besar wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau. Pemerintah lakukan langkah pencegahan dan penanganan karhutla.

Karhutla

Selasa, 31 Agustus 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, sebagian besar wilayah di Indonesia telah memasuki musim kemarau. Kebakaran hutan dan lahan juga telah terdeteksi di berbagai provinsi.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dewanthi mengatakan, berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Geofisika, dan Klimatologi (BMKG) ada 41 zona atau 85,38 persen wilayah yang telah memasuki musim kemarau, termasuk provinsi rawan karhutla seperti Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan.

“Dengan analisis perkembangan musim kemarau ini, KLHK dan instansi terkait melakukan upaya pencegahan dan pengendalian karhutla,” kata Laksmi dalam media briefing virtual, Senin, 30 Agustus 2021. 

Menurut Laksmi, potensi kebakaran menengah-tinggi diprediksi mulai Agustus di Sumatra bagian tengah, serta Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Sementara itu pada September-Oktober, potensi karhutla terdapat di sebagian NTB dan NTT.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia merupakan bencana berulang, berdampak pada kesehatan masyarakat dan kerugian ekonomi. Foto: Greenpeace Indonesia

“Pada November dan Desember, tidak ada potensi karhutla. Namun, kita tidak bisa bilang potensi karhutla sudah lewat. Di beberapa provinsi, status siap siaga ditetapkan hingga Desember,” kata Laksmi.

Terkait pencegahan dan penanganan karhutla, pemerintah fokus pada tiga solusi permanen. Pertama, adalah analisis iklim dan langkah, seperti prakiraan musim kemarau BMKG sebagai dasar langkah pencegahan, termasuk dasar status siaga dan modifikasi cuaca. Selain itu, pengendalian operasional dan pengelolaan lannskap juga dilakukan. 

Hal itu termasuk mendorong pembukaan lahan tanpa bakar dan pengelolaan ekosistem gambut di Kawasan Hidrologi Gambut. KLHK juga memasang CCTV dan thermal camera di 15 lokasi dan drone untuk memantau hotspot di 34 lokasi. "Sistem peringatan dan deteksi dini karhutla juga dilakukan melalui pemantauan satelit," kata Laksmi. 

Pemerintah juga melanjutkan implementasi teknologi modifiksi cuaca (TMC) sebagai bagian dari pencegahan. Operasi ini dilakukan untuk membasahi lahan untuk menjaga kelembaban, menjaga tingkat muka air gambut, mengatasi asap karhutla, dan memadamkan api besar di area yang luas.

Menurut Laksmi, sejak dilakukan tahun lalu, TMC meningkatkan curah hujan aktual selama periode TMC dibandingkan dengan prediksi BMKG dan curah hujan historis periode 2009-2019 sebesar 12,38 - 35,99%.

Berdasarkan evaluasi operasi TMC pada 2020, KLHK mencatat peningkatan curah hujan di beberapa provinsi. Di Riau, curah hujan selama TMC Tahap II (13-31 Mei) berkisar 157 mm/fase, lebih tinggi dari prediksi BMKG di angka 121,80 mm/fase. Pada tahap III (24 Juli-31 Oktober), curah hujan berada di 545.40/fase, dibandingkan dengan prediksi 477.90 mm/fase. 

Hal serupa terjadi di Jambri dan Sumatra Selatan, yang mengalami curah hujan sebanyak 666.80 mm/fase pada Tahap II (12 Agustus-16 Oktober). Angka itu lebih tinggi dari prediksi BMKG di 451.60 mm/fase.

“Tahun kita lakukan berbagai macam TMC, dan saat ini masih dilakukan di berbagai tempat,” kata Laksmi.

Selain itu, KLHK juga membentuk brigade kebakaran karhutla pada pemegang konsesi di wilayah yang rawan kebakaran. Konsepnya sama dengan Masyarakat Peduli Api (API) dan melibatkan masyarakat.

“Ini meningkatkan keterlibatan dan peran dari pemegang konsesi karena kebakaran bisa terjadi di luar dan di dalam konsesi. Di dalam konsesi tentu mereka harus bertanggung jawab secara langsung,” jelas Laksmi.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Basar Manullang mengatakan, setiap pemegang izin konsesi dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan wajib membentuk brigade penanganan karhutla, diatur dalam Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Dalam aturan itu, khususnya setiap pemegang izin kawasan diwajibkan memiliki brigade. Mekanismenya kita fasilitasi di awal untuk peningkatan kapasitas,” kata Basar.

Basar mengatakan, saat ini KLHK memliki lima balai pelatihan di Sumatra, Sulawesi, Jawa, Nusa Tenggara, dan Papua untuk melatih anggota TNI dan kepolisian sebelum terjun ke lapangan. Pihaknya mengharapkan perusahaan pemegang izin konsesi untuk memberdayakan MPA di sekitar konsesi dan menjadi bagian dari anggota brigade.  

Sementara itu, untuk provinsi rawan karhutla seperti Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan, brigade dibentuk secara mandiri dan bersifat permanen oleh perusahaan.

“Kita lakukan pelatihan sebelum satgas memadamkan api di lapangan. Jadi perlu ada transfer pengetahuan juga ke pemegang izin, dan itu wajib,” jelasnya.

Basar mengatakan, pemerintah tidak boleh lengah. “Kita tahu bahwa kejadian karhutla di Indonesia ini 99% adalah ulah  manusia,” pungkasnya.