LIPUTAN KHUSUS:
MA Tolak PK Anak Usaha Sampoerna Agro, Tetap Dihukum Rp1 Triliun
Penulis : Betahita.id
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata kebakaran lahan PT Nasional Sago Prima (NSP), anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk
Karhutla
Rabu, 25 November 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata kebakaran lahan PT Nasional Sago Prima (NSP), anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk. Atas putusan yang dikeluarkan pada 19 November 2020 tersebut, PT NSP tetap harus bertanggung jawab atas karhutla seluas 3.000 ha di lahan konsesinya.
Baca juga: Cegah Karhutla, Tenaga Kesehatan Buat Surat Terbuka untuk Jokowi
“Ditolaknya PK PT NSP menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, Jasmin Ragil Utomo, di Jakarta, Rabu, 25 November 2020.
Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan MA yang menguatkan pembuktian dari gugatan KLHK. “Majelis Hakim telah menetapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT NSP harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan dilokasi mereka,” kata Rasio Sani, dalam siaran pers Humas KLHK.
Sebelumnya pada 17 Desember 2018 MA telah memutuskan di tingkat kasasi, bahwa PT NSP harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp319,1 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp 733,7 miliar, dengan total seluruhnya Rp 1,072 triliun atas kebakaran lahan konsesinya seluas 3.000 ha di Kabupaten Meranti, Riau pada tahun 2014. Berdasarkan keputusan itu, PT NSP mengajukan PK.
Putusan ini menambah deret keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan. “Saat ini KLHK sudah menggugat 20 perusahaan terkait karhutla, dan sudah ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp 3,5 triliun,” kata Jasmin Ragil Utomo.
Rasio Sani menambahkan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. "Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumberdaya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera”, kata Rasio Sani.