LIPUTAN KHUSUS:
Petani Sawit Berharap Pemerintah Tak Hanya Perhatikan Biodisel
Penulis : R. Ariyo Wicaksono
Program pemerintah yang memberikan subsidi triliunan rupiah kepada industri biodiesel, bahkan dengan menggunakan APBN, hanya akan untungkan industri biodiesel.
Sawit
Senin, 08 Juni 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Program pemerintah yang memberikan subsidi triliunan rupiah kepada industri biodiesel, bahkan dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dinilai hanya akan untungkan industri biodiesel.
Apalagi dibarengi dengan kenaikan pungutan dana sawit yang dinilai sangat merugikan petani. Muncul harapan agar pemerintah tidak melulu memberikan perhatian yang besar kepada industri biodiesel (B30), namun juga kepada petani sawit.
Baca juga: Uni Eropa Boikot Biodisel Sawit karena Deforestasi, Jokowi: Enggak Apa-apa
Dalam konferensi pers yang digelar Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) via online, Jumat 5 Juni 2020, Ketua Umum Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (JaPSBI) Heri Susanto menyampaikan, agar pemerintah memberi perhatian lebih kepada petani sawit.
Di antaranya, dengan mendukung penyiapan kelembagaan tani dan SDM petani sawit, tidak terbatas pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), melalui pelatihan atau pendampingan manajemen dan praktik perkebunan terbaik kelapa sawit.
Kemudian, memberdayakan sumber daya lokal dari pegiat-pegiat sawit di kecamatan atau kabupaten sebagai pendamping atau surveyor program PSR, pemberdayaan dapat dilakukan dengan pelatihan terlebih dahulu. Selanjutnya, memfasilitasi pendirian PKS-PKS mini atau skala kecil, untuk petani sawit yang diberi akses khusus sebagai pemasok ke pabrik biodiesel.
"Membuat kebijakan pemberian akses khusus pada petani dalam pasokan kepada pabrik biodiesel, misalnya dengan pemberian kuota," kata Heri Susanto.
POPSI juga berharap, dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit yang dipergunakan untuk industri biodiesel dapat dialihkan untuk subsidi langsung kepada petani sawit melalui pembiayaan industri hilir petani dan UMKM sawit, sebagai bentuk perlindungan negara atas gejolak harga pasar di tingat petani kelapa sawit.
Selain itu, BPDPKS juga diharapkan dapat membiayai pra-ISPO untuk petani kelapa sawit dengan dasar menjalankan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2020. Meliputi pembiayaan untuk legalitas petani, pembiayaan untuk pendampingan petani dan pembiayaan sertifikasi ISPO.