LIPUTAN KHUSUS:
Walhi Aceh Menang Gugatan, MA Batalkan Izin Tambang Emas
Penulis : Betahita.id
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan Mahkamah Agung membatalkan izin perusahaan tambang emas di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Tambang
Jumat, 08 Mei 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan Mahkamah Agung membatalkan izin perusahaan tambang emas di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Kamis (8/5/2020) mengatakan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Walhi dan masyarakat terkait izin PT EMM di Beutong, Kabupaten Nagan Raya,Provinsi Aceh.
"Berdasarkan informasi yang kami kutip dari laman situs Mahkamah Agung, gugatan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal di PTUN Jakarta sebagai pihak yang menerbitkan proses izin, dimenangkan MA," kata Muhammad Nur seperti dikutip Antaranews Aceh.
Muhammad Nur menyebutkan Walhi Aceh bersama warga menyambut baik putusan tersebut karena memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial.
Ketua Tim Pengacara Gugatan Walhi Muhammad Reza Maulana menyebutkan pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait izin perusahaan tambang emas di Nagan Raya tersebut.
"Dengan putusan tersebut, baik secara de facto dan de jure PT EMM tidak dapat melaksanakan penambangan emas," kata Muhammad Reza Maulana.
Muhammad Reza berharap putusan kasasi tersebut menjadi pelajaran untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan, dan pelestarian lingkungan hidup.
Ia mengharapkan pemerintah daerah dan pusat tidak sewenang-wenang menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak terkait lingkungan hidup dan masyarakat.
"Masyarakat selalu memikul beban atas keputusan pemerintah yang keliru, bukan malah mendatangkan manfaat jangka panjang," katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 6 November 2018 menyatakan izin usaha pertambangan operasi produksi PT EMM yang dikeluarkan oleh BKPM RI pada 19 Desember 2017 bertentangan dengan kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.