LIPUTAN KHUSUS:

3 Aktivis Lingkungan Ditangkap, Suciwati Surati Kapolri


Penulis : Betahita.id

Pembela HAM Suciwati minta kriminalisasi terhadap 3 aktivis lingkungan di Malang dihentikan. Ketika pemuda ini ditangkap polisi dengan tuduhan penghasutan.

Lingkungan

Jumat, 01 Mei 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Tiga aktivis lingkungan di Malang ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan penghasutan. Menanggapi hal ini, Komite Aksi Kamisan mengirim surat terbuka kepada Kapolri meminta polisi menghentikan kriminalisasi pada ketiga pemuda, yang dua di antaranya mahasiswa.

Mewakili Komite Aksi Kamisan, Suciwati mengatakan ketiganya merupakan aktivis yang rutin terlibat aksi kamisan di Malang. Surat dikirim ke Kapolri, ditembuskan ke Presiden, Ombudsman, Divisi Propam dan Komnas HAM.

“Ketiganya terlibat dalam aksi menyuarakan hak asasi manusia, tak terlibat gerakan anarkistis,” kata Suciwati di markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Sabtu, 25 April 2020. Suciwati, istri almarhum pejuang HAM Munir Said Thalib menduga polisi sengaja mengincar ketiganya yang aktif dalam menyuarakan HAM. Sama seperti yang dialami Dandhy D Laksono, Ananda Badudu, dan terakhir Ravio Patra.

Ketiga pemuda itu selama ini aktif dalam advokasi isu publik antara lain membela petani Tumpang Pitu di Banyuwangi yang wilayah mereka menjadi tambang emas, masyarakat Lekardowo Mojokerto yang terdampak pencemaran industri pengolah limbah, dan membela petani Tegalrejo Kabupaten Malang dalam konflik agraria dengan perusahaan perkebunan.

Puluhan warga mendirikan tenda-tenda di sekitar kaki Gunung Salakan, sebagai bentuk perlawanan warga terhadap rencana aktivitas pertambangan di gunung itu./Foto: Dokumentasi Forum Rakyat Banyuwangi

Kepolisian Resor Malang menangkap tiga pemuda bernama Ahmad Fitron Fernanda, M.Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho pada 19 April 2020. Polisi menyangka ketiganya melanggar ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 160. KUHP menyebutkan barang siapa yang menghasut supaya melakukan tindak pidana, dan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan perundang-undangan.

Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Polisi telah memeriksa tujuh saksi dan tiga pemuda. Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Komisaris Besar Leonardus Simarmata menyatakan ketiga tersangka mencoret-coret tempat publik di enam titik pada 4 April 2020. “Coretan dengan motif provokasi masyarakat melawan kapitalisme.”

Menurut Komite Aksi Kamisan, polisi terlalu prematur dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Selama ini mereka tak terlibat dalam gerakan Anarko Sindikalis maupun gerakan anarki lain yang melakukan makar maupun gerakan lain yang bersifat melawan hukum.

Ketiga mahasiswa didampingi secara hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang. Lukman Hakim dari LBH Surabaya Pos Malang menyatakan penangkapan itu cacat prodesur. Lantaran polisi tak menunjukkan surat penangkapan. “Kami akan ajukan pra peradilan,” kata Suciwati.

TEMPO.CO | BETAHITA.ID