LIPUTAN KHUSUS:

Menanti Pembuktian BPDLH


Penulis : Redaksi Betahita

Melalui badan yang akan beroperasi Januari 2020 ini, pemerintah dapat memberikan pembiayaan investasi industri kayu hingga alih fungsi lubang tambang

Konservasi

Selasa, 15 Oktober 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau LH Fund. Melalui badan yang akan beroperasi Januari 2020 ini, pemerintah dapat memberikan pembiayaan investasi industri kayu hingga alih fungsi lubang tambang .

Menangggapi rencana pendirian LH Fund ini, peneliti Auriga Nusantara, Iqbal Damanik mengatakan bahwa pemerintah juga harus mendorong perusahaan mineral dan batubara (Minerba) agar membereskan rehabilitasi lingkungan akibat pertambangan sampai saat ini.

Menurut Iqbal, kewajiban reklamasi oleh perusahaan tambang itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Reklamasi, atau memastikan ini tereklamasi. Bahkan memastikan bahwa semua perusahaan Minerba menyetor jaminan reklamasi dan uangnya itu cukup untuk melakukan reklamasi,” katanya di Jakarta, Senin Oktober 2019.

Tampak dari ketinggian lokasi konsesi PT Samantaka Batu Bara di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,/Foto: Betahita.id

Dari hasil riset yang dilakukan oleh Auriga Nusantara, bahwa terdapat 87.307 hektare lubang tambang yang belum direklamasi. “Padahal luas IPPKH-nya cuma 68.610 hektare,” ungkap Iqbal.

quitcoal-info-coal-mining-areas/quitcoal.id

quitcoal-info-coal-mining-areas/quitcoal.id

Selain itu, Auriga Nusantara juga menyoroti mengenai kontroversi RUU tersebut. RUU Minerba yang tiba-tiba minta disahkan pada akhir masa periode DPR 2014-2019 menimbulkan persepsi dan tudingan bahwa percepatan ini adalah demi kepentingan sejumlah PKP2B yang segera habis masa berlakunya.

Riset Auriga menyebut bahwa selain PT Tanito Harum yang masa berlakunya habis Januari silam, masih terdapat 7 perusahaan pemegang PKP2B yang akan segera berakhir masa kontraknya.

Jika RUU Minerba disetuji, maka para pemegang PKP2B dapat memperpanjang masa kontraknya dengan adanya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan BPDLH nantinya dapat membiayai berbagai program lingkungan hidup, termasuk mencakup pembiayaan alih fungsi bekas lubang tambang untuk ekowisata dan pemulihan kebakaran hutan dan lahan. Namun, menurutnya, prioritas saat ini adalah program yang sudah berjalan.

Adapun program yang sudah berjalan antara lain mencakup hibah untuk pelaku usaha kecil, investasi, dan peningkatan kapasitas masyarakat dan aparat.

Sementara pembiayaan yang akan dikelola BPDLH antara lain pada bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Lebih lanjut Siti menjelaskan, BPDLH juga akan mulai membiayai investasi pada industri kehutanan yang selama ini sulit mendapat kredit dari perbankan.

“Ini dukungan untuk masyarakat. Investasi juga termasuk, misalnya hutan-hutan tanaman rakyat. Seperti industri kayu yang susah dapat kredit. Itu kan hutan rakyat juga tapi harus berusaha di kayu, itu juga akan didukung,” katanya.

BPDLH merupakan transformasi dari BLU Pusat P2H yang sudah berjalan sejak 2008 yang tercatat memiliki saldo mencapai sekitar Rp 2,1 triliun. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, selain saldo awal Rp 2,1 triliun dari BLU, masih ada dana lain yang nantinya akan menjadi modal BPDLH.

“BDPLH berpotensi mengelola dana sebesar Rp4,29 triliun di tahun 2020. Ada dana reboisasi, dana dari Norwegia, dan APBN,” kata Andin seperti dikutip katadata 9 Oktober 2019.