LIPUTAN KHUSUS:

Indonesia Terbitkan Dokumen NDF Hiu Lanjaman dalam Upaya Konservasi


Penulis : Redaksi Betahita

Betahita.id –  Pemerintah Indonesia berupaya mencegah terus menurunnya populasi hiu dengan menerbitkan dokumen Non-Detriment Finding (NDF) hiu lanjaman. Upaya ini dinilai  Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) sebagai langkah penting  mempertahankan populasi hiu. Program COREMAP Hasilkan Data Signifikan Terumbu Karang “Kami berharap kebijakan NDF untuk hiu lanjaman dapat meningkatkan kesadaran dan upaya-upaya konservasi, mengurangi perdagangan ilegal satwa liar,

Konservasi

Senin, 29 April 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id –  Pemerintah Indonesia berupaya mencegah terus menurunnya populasi hiu dengan menerbitkan dokumen Non-Detriment Finding (NDF) hiu lanjaman. Upaya ini dinilai  Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) sebagai langkah penting  mempertahankan populasi hiu.

Program COREMAP Hasilkan Data Signifikan Terumbu Karang

“Kami berharap kebijakan NDF untuk hiu lanjaman dapat meningkatkan kesadaran dan upaya-upaya konservasi, mengurangi perdagangan ilegal satwa liar, dan memulihkan populasi spesies ini secara alami. Kuota perdagangan berbasis sains ini untuk memastikan keberlangsungan hidup populasi hiu lanjaman di Indonesia terjaga,” kata Jason Seuc, Wakil Direktur Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) Kantor Lingkungan Hidup, Jumat, 26 April 2019 .

Menurut data Statistik Perikanan tahun 2015, 60 persen total produksi hiu di Indonesia adalah kelompok hiu lanjaman seluruh famili Carcharhinidae dan 54 persen di antaranya merupakan hiu lanjaman jenis Carcharhinus falciformis,” Dirhamsyah, ungkap Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI dalam siaran persnya Senin, 15 April 2019, lalu.

Pedagang ikan membawa ikan hiu di atas motornya di Jl Bypass, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/8). Nelayan dan pedagang ikan menjual ikan hiu yang terjebak jaring mereka di laut kepada pengepul untuk diambil minyak dan siripnya serta dagingnya diolah menjadi dendeng. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ama/16

Pemerintah menerbitkanan dokumen NDF untuk Hiu Lanjaman, karena Indonesia adalah salah satu negara anggota CITES dan berkewajiban untuk mengimplementasikan pengelolaan satwa yang masuk ke dalam daftar Appendix II CITES ke dalam kebijakan dalam negeri. Untuk itu, maka pemanfaatan Hiu Lanjaman di Indonesia juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh CITES.

Baik LIPI, KKP, maupun USAID sepakat, kebijakan tersebut sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa Hiu Lanjaman dimanfaatkan secara legal, berkelanjutan dan tertelusur. Adapun, beberapa langkah pengelolaan Hiu Lanjaman tertuang dalam dokumen NDF dengan mengikuti kriteria-kriteria yang telah ditetapkan CITES.

Salah satu implementasi pengelolaan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia yaitu pembatasan penangkapan atau pengambilan jenis Hiu Lanjaman dari alam dalam bentuk kuota pengambilan atau penangkapan. Definisi dari kuota penangkapan adalah batas jumlah maksimum jenis ikan yang dapat diambil dari alam selama 1 (satu) tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama.

Defisini tersebut diatur dalam SK Menteri Kehutanan No.447/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar; Permen KP No.61/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Apendiks CITES. Kuota tersebut ditetapkan oleh Menteri untuk setiap provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan, LIPI.

Status Hiu Lanjaman sendiri mulai masuk dalam kelompok Appendix II CITES sejak 2016 dan berlaku mulai 2017. Hiu Lanjaman, menjadi satu dari sembilan spesies hiu dari Indonesia yang masuk dalam kelompok Appendix II dan menjadi bagian dari total 117 jenis hiu yang ada di perairan Indonesia. Semua jenis tersebut menyebar di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Tentang dokumen NDF sendiri, Dirhamsyan menjelaskan, itu adalah bentuk analisa resiko pemanfaatan hiu yang terdaftar dalam Apendix II CITES didasarkan pada aspek biologi, perikanan, pemanfaatan, dan pengelolaan hiu lanjaman untuk saat ini. Selain analisa resiko pemanfaatan, di dalam dokumen NDF juga diungkap rekomendasi tentang perbaikan pencatatan produksi dan pemanfaatan hiu lanjaman, perlindungan habitat seperti lokasi memijah, melahirkan, dan pengasuhan anakan.

“Selain itu, juga penghentian praktik pengambilan sirip hiu dan membuang sisa tubuhanya, baik dalam keadaan hidup atau mati ke laut. Itu ada dalam dokumen NDF yang sudah diterbitkan,” paparnya.

Kehadiran dokumen NDF, diharapkan bisa mengembalikan populasi hiu lanjaman yang ada di perairan Indonesia. Hewan bertulang lunak tersebut, sangat dibutuhkan untuk menjaga ekosistem laut tetap sehat. Predator puncak di laut itu, memang biasa memangsa ikan lemah dan sakit, serta memakan ikan pemakan karang yang jumlahnya cukup banyak.

Diketahui, sejak 2018 LIPI bekerjasama dengan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) melalui program USAID BIJAK dan telah mengembangkan metodologi penelitian dan protokol untuk menentukan tingkat pemanfaatan yang berkelanjutan terhadap spesies yang terancam. Untuk itu, dengan proses pembuatan dokumen NDF hiu lanjaman, diharapkan menjadi contoh bagi pengembangan dokumen NDF lainnya.

“Dan dapat meningkatkan perlindungan spesies hiu dan pari lainnya yang terancam punah,” ungkap Dirhamsyah.