LIPUTAN KHUSUS:
Penyelundupan Benih Lobster Rp 11 M Digagalkan Bea Cukai Bandung
Penulis : Redaksi Betahita
Penyelundupan 54.947 ekor benih (baby) lobster senilai hampir Rp11 miliar digagalkan Kantor Bea Cukai Bandung. Tersangka berinisial AR, 26 tahun, hendak membawanya ke Singapura. Petugas meringkusnya sebelum lolos terbang dari Bandara Husein Sastranegara Bandung. Baca: Susi Pudjiastuti: Penyelundupan 304.354 Benih Lobster Digagalkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan penangkapan
Hukum
Jumat, 29 Maret 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Penyelundupan 54.947 ekor benih (baby) lobster senilai hampir Rp11 miliar digagalkan Kantor Bea Cukai Bandung. Tersangka berinisial AR, 26 tahun, hendak membawanya ke Singapura. Petugas meringkusnya sebelum lolos terbang dari Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Baca: Susi Pudjiastuti: Penyelundupan 304.354 Benih Lobster Digagalkan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan penangkapan itu berlangsung Jumat siang, 22 Maret 2019. Pelaku membawa dua tas jenis ransel dan travel.
Mesin bandara memindai kedua tas berisi barang mencurigakan. “Hasil analisa intelijen dan gestur penumpang, patut diduga membawa barang yang perlu diperiksa mendalam,†kata Saipullah di kantornya kepada pers, Kamis, 28 Maret 2019.
Pelaku digelandang ke ruang pemeriksaan bandara. Dari hasil pemeriksaan dua tas diperoleh 33 bungkus plastik berbentuk kapsul besar. Isinya bibit atau benur udang lobster jenis pasir dan mutiara. â€Barang tersebut tidak diberitahukan ke Bea Cukai dan tidak dilindungi dokumen,†ujar Saipullah.
Menurut pengakuan pelaku yang dihadirkan, RS, benih lobster itu mau dibawa ke Singapura. Dia mengaku membawa barangnya dari Bandung. “Bisa jadi dia hanya kurir,†kata Saipullah. Petugas masih mendalami keterangan pelaku yang beralamat di Bandung sesuai paspornya.
Harga per ekor benih lobster di pasaran sekitar Rp 200 ribu. Bea Cukai menaksir nilai total seluruh benih itu Rp 10.989.400.000. Pelaku selanjutnya akan ditempatkan di rumah tahanan Bea Cukai di Salemba, Jakarta.
Petugas menjerat tersangka dengan pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun.
Adapun pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. “Sanksi bisa ditambah dengan aturan-aturan lain untuk efek jera,†kata Dedi Arief, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung.
Penggagalan penyelundupan benih lobster itu ikut melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Stasiun Karantina Ikan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Pangkalan TNI Angkatan Udara Husein Sastranegara, PT Gapura Angkasa, dan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung.