LIPUTAN KHUSUS:
Kawasan Hutan Produksi Bergambut di Kotawaringin Barat Rusak Akibat Perkebunan Sawit
Penulis : Redaksi Betahita
Pelanggaran pidana kehutanan berupa perusakan kawasan hutan produksi, diduga terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), tepatnya terjadi di sepanjang jalur jalan lintas Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama. Kerusakan tersebut terjadi akibat penguasaan dan pembukaan lahan perkebunan sawit. Pemerintah, diharapkan untuk tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi tersebut. Baca Juga: Aktivitas Pembukaan Lahan
Hutan
Kamis, 31 Januari 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Pelanggaran pidana kehutanan berupa perusakan kawasan hutan produksi, diduga terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), tepatnya terjadi di sepanjang jalur jalan lintas Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama. Kerusakan tersebut terjadi akibat penguasaan dan pembukaan lahan perkebunan sawit. Pemerintah, diharapkan untuk tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi tersebut.
Baca Juga: Aktivitas Pembukaan Lahan Sawit PT SML di Lamandau Tuai Polemik
Direktur Save Our Borneo (SOB) Safrudin menjelaskan, kawasan Hutan Produksi yang telah dibuka di hampir sepanjang jalur lintas Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama tersebut, luasnya kurang lebih sekitar 34 hektare. Angka tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, sebagian besar lahan tersebut telah ditanami sawit.
“Itu hitungan cepat di lokasi menggunakan perkiraan jarak antar kanal. Mungkin sekarang sudah lebih dari itu luasnya. Sebagian besar sudah digarap dan ditanami sawit. Malah ada gosip yang tersebar dari orang-orang di lokasi yang bilang kalau area itu rencananya akan dibuka lebih dari 10 ribu hektare. Di lokasi ini juga banyak kami temui tumpukan kayu siap angkut,” kata Safrudin, Rabu (30/1/2019).
Menurut Safrudin, sampai dengan saat ini belum ada tindakan apapun yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Baik di tingkat lokal maupun di tingkat pusat, untuk menghentikan aktivitas pembukaan lahan dan menyelamatkan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Safrudin berharap pemerintah, serius mendalami dugaan pelanggaran pidana kehutanan, dalam kasus terjadinya kerusakan lingkungan kawasan Hutan Produksi bergambut tersebut.
Safrudin mengaku heran atas lambatnya respon pemerintah terhadap perusakan kawasan Hutan Produsksi itu. Padahal dalam UU No. 18 Tahun 2013 maupun dalam UU No. 32 Tahun 2009 juga terdapat pasal-pasal berisi sanksi pidana yang dapat menjerat setiap pejabat berwenang yang lalai dan membiarkan terjadinya kerusakan dan kejahatan kehutanan ini, apapun alasannya.
“Sampai sekarang pejabat berwenang terkesan tutup mata. Padahal isu-isu lingkungan adalah isu-isu penting yang harus diprioritaskan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk hasil obrolan dengan para pekerja, penjaga dan operator alat berat eksakavator. Bahwa mereka dipekerjakan oleh salah satu grup perusahaan besar di sana (Kobar).”
Temuan perusakan kawasan Hutan Produksi di jalur jalan lintas Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama ini merupakan hasil pantauan yang pihaknya lakukan sejak Juli 2018 hingga pertengahan Januari 2019 lalu. Kuat dugaan, lahan tersebut dibuka dengan cara tebang bakar. Karena dari hasil monitoring, sebagian lahan yang terbuka dan kini telah ditanami sawit tersebut merupakan lahan bekas kebakaran.
“Pada Januari dan Februari 2018 lalu, di lokasi tersebut memang terjadi kebakaran hebat. Pascakebakaran, lahan-lahan itu mulai digarap dan ditanami sawit. Pada 23 Oktober 2018 lalu kita sudah melaporkan dugaan pelanggaran pidana kehutanan ini ke Gakkum KLHK, BRG dan ditembuskan ke Gubernur serta Polda Kalteng. Kemudian pada 25 November 2018 kemarin, tim dari BRG turun melakukan verifikasi laporan.”
Tinjauan dan Verifikasi Lapangan Tim BRG RI, 25 November 2018, Menghasilkan :
- Temuan adanya pembukaan lahan gambut dan pembuatan kanal, di kiri jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama. Lokasi titiknya berada di kilometer (Km) 15 Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kobar, seluas kurang lebih 34 hektare. Di lokasi sama ditemukan pula kanal utama sebanyak 3 kanal dengan panjang sekitar 2 Km, dan kanal sekunder sebanyak kurag lebih 109 kanal, dengan rata-rata panjang 100 meter.
- Temuan adanya aktivitas pembukaan lahan gambut dan pembuatan kanal yang dilakukan dengan menggunakan alat berat bermerek Carterpilar warna kuning bernomor SJU 107.
- Berdasarkan Analisis tumpang susun atau overlay dengan peta lampiran SK Menteri Kehutanan nomor 529/Menht-II/2012. Lokasi pembukaan lahan gambut tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi.
- Berdasarkan SK menteri kehutanan nomor 130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional. Lokasi Pembukaan lahan gambut tersebut berada pada Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai lamandau-Sungai Arut dengan kawasan Gambut Fungsi Lindung.
- Berdasarkan Peta Distribusi Orangutan (Orangutan PHVA) tahun 2016 (tentang sebaran Orangutan Kalimantan) Lokasi tersebut merupakan salah satu kawasan habitat Orangutan Kalimantan yang pada saat Verifikasi ditemukan sarang Orangutan di kordinat S.020 35’ 914†dan 1110 33’ 753â€.
- Berdasarkan informasi dari Seksi konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Tengah, pada lokasi pembukaan lahan gambut tersebut merupakan habitat Orangutan Kalimantan, BKSDA bersama mitranya sejak tahun 2015-2017 telah melakukan penyelamatan dan translokasi Orangutan Kalimantan sebanyak 11 individu.
Dugaan Pelanggaran dan Sanksi Hukum:
- Diduga telah terjadi tindak Pidana Kehutanan berupa “pembukaan lahan tanpa ijin dari pejabat berwenang†melanggar Pasal 17 ayat (2) UU 18 tahun 2013, juncto pasal 92 ayat(1) UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan. Dengan sanksi pidanan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidanan denda paling sedikit 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
- Diduga telah terjadi pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup pasal 36 ayat(1) juncto pasal 109 dan dalam pasal 69 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 98 ayat (1) UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tanggapan Gakkum KLHK
Dimintai komentar tentang dugaan pelanggaran pidana kehutanan tersebut. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sustyo Iryono mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran pidana kehutanan di kawasan Hutan Produksi begambut di Kobar yang dilaporkan SOB bersama Walhi Kalteng tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan perusakan hutan produksi di Kobar itu.
“Kami coba dalami lebih lanjut. Tugaskan Tim Pulbaket. Sebelum kita susun Rencana Operasinya. Kalau ada informasi tambahan bisa sampaikan ke kami. Dari berbagai informasi lapangan, kita petakan dan konstruksikan persoalannya dan cara bertindaknya,” kata Sustyo, Rabu (30/1/2019).