LIPUTAN KHUSUS:
Keseriusan KLHK Hentikan Karhutla Dipertanyakan
Penulis : Redaksi Betahita
Semua pihak untuk menghentikan aktivitas yang dapat memicu timbulnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Karhutla
Jumat, 24 Agustus 2018
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Raffles B. Panjaitan, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta semua pihak untuk menghentikan aktivitas yang dapat memicu timbulnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Raffles, dampak karhutla ini sangat merugikan, asap yang menganggu kualitas udara dapat mengganggu kesehatan. “Aktivitas masyarakat dapat terganggu denggan jarak pandang yang terbatas,” ungkap Raffles dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/8).
Raffles mengatakan terlebih saat cuaca kering seperti di Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini yang sangat panas menjadi salah satu pemicu terjadinya karhutla. Pemadaman pun terus diupayakan baik pemadaman di darat oleh Satuan Tugas (Satgas) Darat yang terdiri atas tim terpadu dibantu juga pemadaman udara yang dilakukan oleh Satgas Udara.
Satgas Udara melakukan pemadaman dengan menyiramkan air dari udara (water bombing) menggunakan delapan unit helikopter Badan Nasionalb Penanggulangan Bencana BNPB, yang beroperasi di wilayah-wilayah rawan antara lain Kabupaten Kubu Raya, Melawi, Ketapang, dan Mempawah. “Water bombing” ini dilakukan untuk mendukung pemadaman darat yang dilakukan Satgas Darat pada wilayah-wilayah yang kebakarannya cukup luas dengan jarak yang jauh dan aksesnya sulit, lanjutnya.
Sementara Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Manggala Agni terus bersinergi dengan TNI, POLRI, BPBD, regu pemadam dari perusahaan pemegang konsesi dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pemadaman darat di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat, seperti di Pontianak, Sintang, Sanggau, Singkawang, Sambas, Bengkayang, dan Ketapang.
Walikota Pontianak telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Di dalamnya menyebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan hukum dilarang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran lahan.
Sanksi terkait pelanggaran peraturan ini juga disebutkan dalam Perwa terebut. Pantauan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pukul 20.00 WIB, Kamis (23/08), di Kalimantan Barat, berdasarkan satelit NOAA terpantau 100 titik di Kabupaten Sanggau, Landak, Kayong Utara, Pontianak, Kapuas Hulu, Sekadau, Melawi, Kubu Raya, dan Sintang. Berdasarkan pantauan dari Satelit TERRA AQUA (NASA) dan juga TERRA AQUA (LAPAN) confidence level 80 persen terpantau dua titik saja di Kabupaten Bengkayang.
Menurut pantauan Jikalahari, sepanjang Januari hingga Agustus 2018, tercatat ada 2.314 hotspot di Riau. Dengan confidence lebih dari 70 persen ada 1048 titik yang berpotensi menjadi titik api.
Hotspot terlihat berada di areal korporasi, kawasan gambut dalam, areal konservasi dan moratorium. Di areal korporasi, hotspot paling banyak di PT Satria Perkasa Agung (107 hotspot), PT Rimba Rokan Perkasa (66 hotspot), PT Sumatera Riang Lestari (29 hotspot), PT Ruas Utama Jaya(29 hotspot), PT Diamond Raya Timber (39 hotspot), PT Suntara Gaja Pati (26 hotspot).
Kemudian, PT Riau Andalan Pulp & Paper (9 hotspot), PT Bhara Induk (10 hotspot)dan PT National Timber Forest Product/ PT Nasional Sagu Prima (13 hotspot). Hotspot-hotspot ini bermunculan di kawasan gambut dengan kedalaman rata-rata 1 meter hingga melebihi 4 meter. Korporasi-korporasi ini terafiliasi dengan APP Group dan APRIL Group.
Ada 29 korproasi yang lahannya terbakar merupakan anak perusahaan atau berafiliasi dengan APP dan APRIL Group. Hasil investigasi menunjukkan kebakakaran terjadi di dalam areal korporasi dan berada di daerah gambut serta ditanami kembali paska kebakaran pada 2014 dan 2015.
Hingga kini, perusahaan - perusahaan tersebut tak juga di proses secara hukum. Paska kebakaran hebat pada 2015, Polda Riau mengambil langkah berani menetapkan 18 korporasi dan 95 orang sebagai tersangka. Namun secara bertahap pada 2016 Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 15 korporasi diterbitkan.
Menurut Made, korporasi tidak jera melakukan pembakaran hutan dan lahan karena lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi, bahkan ketika sudah masuk proses peradilan, hukuman yang diberikan juga tidak maksimal, sehingga efek jera dan memiskinkan korporasi tidak benar-benar berdampak.
"Akibatnya hutan dan gambut terus terbakar dan akibatkan kerusakan lingkungan yang sangat masif," kata Made Ali.