LIPUTAN KHUSUS:
PBNU Kelola Tambang Batu Bara 26 ribu Ha
Penulis : Aryo Bhawono
Yahya Cholil Staquf tercatat sebagai penerima manfaat perusahaan tambang milik NU, PT BUMN.
Tambang
Rabu, 08 Januari 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan mengelola tambang seluas 26 ribu hektare tambang batu bara melalui PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN). Nama Yahya Cholil Staquf tercatat sebagai penerima manfaat perusahaan itu.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyebutkan lembaganya telah menerima Wilayah Izin Pertambangan Khusus seluas sekitar 25 ribu hingga 26 ribu ha tambang batu bara dari pemerintah di Kalimantan Timur. Perolehan WIUPK ini tidak dilakukan melalui lelang karena pemerintah memberikan prioritas terhadap ormas keagamaan.
“Jadi yang sudah keluar adalah WIUPK, karena memang kebijakan yang memang diberikan khusus untuk ormas-ormas. Dan kami memang sudah mendapatkan koordinat wilayahnya itu ada sekitar 25 ribu hingga 26 ribu ha di Kaltim. Baru itu yang keluar,” ucapnya dalam jumpa pers di Kantor PBNU yang disiarkan melalui akun youtube NU Online pada Jumat lalu (3/1/2025).
Ia menyebutkan PBNU tengah memenuhi berbagai syarat seperti Perpres No 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Syarat tersebut cukup panjang, kata dia, dari studi lingkungan hingga penyiapan badan usaha untuk melaksanakan pertambangan dan mendapatkan IUPK.
Mereka pun telah membentuk perusahaan yang bergerak di pertambangan, yakni PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN). Kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari koperasi miliki PBNU, pengurus, dan warga.
PBNU kini tengah mencari investor untuk mendanai perusahaan tersebut. Menurutnya bisnis pertambangan membutuhkan modal sangat besar. Biaya jaminan reklamasi saja, kata dia, sangat mahal.
“Kami harus mencari investor yang bisa membantu kami untuk pendanaan itu nantinya. Kami sedang mencari partner investor karena menggalang dana yang besar karena tidak mudah,” ucap dia.
Corat-coret di tembok soal izin tambang untuk ormas keagamaan. Sumber: X/ @BudhyNurgianto
Penelusuran melalui situs informasi pertambangan milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mencantumkan WIUPK milik PBNU ini.
Selain itu penelusuran kepemilikan perusahaan PT BUMN menunjukkan perusahaan tersebut berdiri sejak 2022. Perusahaan itu bergerak pada pertambangan batu bara, bijih nikel, emas, dan perak.
Gus Yahya sendiri terdata sebagai penerima manfaat (beneficial ownership/ BO) PT BUMN.
Kepemilikan saham perusahaan itu mayoritas dimiliki oleh Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara (sebesar 990 lembar saham), Gus Yahya selaku direktur utama (sebanyak 5 lembar saham), dan Miftachul Akhyar selaku Komisaris Utama (5 lembar saham).
Pengurus PBNU lainnya duduk sebagai komisaris dan direktur.
Terpisah, Gus Yahya sendiri tidak menjawab ketika dihubungi melalui pesan dan telepon untuk mengkonfirmasi data-data tersebut.
PP No 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang dikeluarkan oleh presiden ketujuh, Joko Widodo telah mengizinkan pendistribusian IUP yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Pasal 5A ayat (1) peraturan tersebut menuliskan bahwa WIUP ang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP No 96 Tahun 2021 berlaku. Wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat didelegasikan kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas.
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).