LIPUTAN KHUSUS:
Koalisi #SaveGorontalo Minta Bisnis Pelet Kayu Diaudit
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Koalisi Masyarakat Sipil #SaveGorontalo menyerukan dilakukannya audit dalam rantai bisnis pelet kayu (wood pellet). Bila perlu dilakukan pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar.
Hutan
Sabtu, 14 September 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Koalisi Masyarakat Sipil #SaveGorontalo menemukan bahwa ekspor wood pellet atau pelet kayu dari Indonesia masih dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Seperti yang terjadi dalam praktik illegal, unreported, and unregulated dari ekspor wood pellet Indonesia yang terjadi di Gorontalo.
Koalisi menganggap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum telah mendorong bisnis pelet kayu membuat kerusakan sumber daya alam dan justru menjadi celah modus pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil itu menyerukan agar pihak terkait melakukan audit, dan pencabutan izin.
Dinamisator Simpul Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Gorontalo, Renal Husa, mengatakan tindakan tegas penegakan hukum perlu dilakukan, terutama terhadap perusahaan yang tidak transparan dalam praktiknya. Ia menyarankan agar di lakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas ekspor wood pellet.
"Jika audit menemukan pelanggaran atau kerusakan hutan yang menyebabkan kerugian materiil dan nonmaterial, maka izin perusahaan tersebut harus ditinjau ulang, hingga dicabut. Langkah ini, penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab serta memihak masyarakat kecil," kata Renal, Rabu (11/9/2024).
Sehari menjelang perayaan hari kemerdekaan Indonesia ke-79, pada Jumat 16 Agustus 2024 patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kapal Negara Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto berhasil mengamankan kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal berupa wood pellet di perairan Gorontalo. Kapal tersebut berbendera Filipina dengan 17 anak buah kapal (ABK).
Dalam pemeriksaan, berdasarkan keterangan tertulis Bakamla, kapal tersebut tidak memiliki beberapa dokumen penting seperti Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration yang diperlukan untuk pengangkutan barang berbahaya berdasarkan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC). Meskipun kapal asing tersebut pada akhirnya dilepas di perairan Bitung.
Tim Koalisi menemukan adanya aktivitas ekspor yang dicurigai tidak terlaporkan. Pertama, Sistem Informasi Legalitas Kayu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SILK KLHK) melaporkan terhitung sejak Oktober 2023 sampai 13 Juni 2024 kinerja ekspor wood pellet Provinsi Gorontalo dilakukan sebanyak 5 kali. Sedangkan data ekspor BPS, melaporkan ekspor wood pellet dari Provinsi Gorontalo sebanyak 8 kali dalam kurun waktu yang sama dengan SILK KLHK.
Menurut SILK, Provinsi Gorontalo telah melakukan ekspor sebanyak 56.713 ton dengan nilai USD7,71 juta. Sementara berdasarkan data BPS ekspor wood pellet sebanyak 120.600,96 ton dengan nilai 16.370.812 USD. Terdapat selisih yang merupakan dugaan kerugian negara dari praktik ekspor wood pellet yang melibatkan kapal asing yang telah merusak hutan alam di Gorontalo.
Dugaan kecurangan lain dari praktik ini adalah perusahaan yang tercatat sebagai eksportir di Gorontalo hanya melaporkan 2 jenis kayu alam, yakni nyatoh dan jambu-jambu. Padahal perusahaan itu melakukan tebang habis pohon (land clearing) yang memungkinkan adanya jenis pohon yang tidak tercatat dan tidak terlaporkan. Konsekuensi penggelapan jenis kayu merupakan kerugian negara.
Transhipment kapal Indonesia ke kapal asing di perairan Gorontalo. Kapal ini memuat wood pellet untuk diekspor ke Korea Selatan dan Jepang. Foto: Koalisi Masyarakat Sipil #SaveGorontalo.
Praktik ekspor wood pellet juga dilakukan dengan cara transhipment (bongkar muat wood pellet dari kapal ke kapal di tengah laut) yang tidak sesuai dengan regulasi. Transhipment dilakukan pada 7-9 Juni 2024, hasil analisis Tim Koalisi transhipment terjadi di luar areal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan nomor 15112110517500001.
Masa berlaku persetujuan tersebut juga hanya 2 tahun atau sejak diterbitkan 1 Oktober 2021. Pun kepemilikan PKKPRL tidak bisa dijadikan sebagai dalih transhipment.
Selain itu kapal asing tersebut telah melakukan bongkar muat di dalam Calon Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Kabupaten Pohuwato Gorontalo. Lokasi tersebut juga merupakan lokasi penangkapan gurita Masyarakat Suku Bajo Torosiaje.
Ketua Badan Pengurus Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF), Willem Pattinasarany, mengatakan praktik transhipment merupakan indikasi kuat praktik pencucian uang (Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU) dalam bisnis ekspor wood pellet di Gorontalo, yang diduga secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai aturan (Illegal, unreported, and unregulated – IUU).
"Cara ini memanfaatkan celah dalam pengawasan ekspor. Praktik ini mengakibatkan potensi kerugian negara yang lebih besar," kata Willem.
Juru Kampanye Forest Watch Indonesia, Anggi Prayoga, mengungkapkan, praktik transhipment ekspor wood pellet yang diduga dilakukan dengan cara illegal, unreported and unregulated, telah merusak hutan alam Gorontalo dan harus segera dihentikan. Ia menginginkan agar lembaga penegak hukum harus melakukan audit menyeluruh terhadap hal itu.
"Perusakan hutan untuk memenuhi kebutuhan ekspor wood pellet tidak bisa dibenarkan," kata Anggi.
Audit bisnis wood pellet juga disuarakan oleh Amalya R.O, Manajer Kampanye Bioenergi Trend Asia. Ia berpendapat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus melakukan audit terhadap aktivitas produksi wood pellet yang telah mengakibatkan deforestasi, penghilangan biodiversitas, dan konflik dengan komunitas masyarakat.
Amalya memperkirakan, kerusakan hutan alam di Gorontalo, yang diakibatkan oleh pemenuhan demand atas wood pellet, akan meluas ke berbagai wilayah. Sebab, selain permainan konglomerasi kehutanan yang melayani pasar ekspor wood pellet, kebutuhan domestik wood pellet juga cukup besar, mencapai 10,2 juta ton.
"Pemerintah harus setop program biomassa kayu dan beralih mendorong energi terbarukan yang berdasar pada nilai dan prinsip transisi energi yang adil dan berkelanjutan," katanya.
Muhammad Ichwan dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), juga menyerukan penegakan hukum yang lebih kuat terhadap dugaan pelanggaran dalam praktik transhipment, termasuk dugaan korupsi dan manipulasi data ekspor. Ia meminta KPK, Gakkum KLHK, kejaksaan, dan lembaga lainnya untuk segera menyelidiki kasus-kasus tersebut.
"Perlu audit dan pengawasan yang lebih ketat untuk mengatasi pelanggaran dan memastikan keadilan serta keberlanjutan lingkungan," kata Ichwan.
Provinsi pengekspor wood pellet
Dalam rilisnya, Koalisi Masyarakat Sipil #SaveGorontalo, menguraikan, selama Oktober 2023 hingga Agustus 2024, ada beberapa provinsi di Indonesia yang terlibat dalam ekspor wood pellet ke Korea dan Jepang, dengan total 102.265.313 kg senilai USD13.417.324. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Gorontalo.
Dari Jawa Tengah, ekspor wood pellet tercatat senilai USD1 juta dengan bobot 9,2 juta kg. Perusahaan eksportir, yakni CV Lentera Karya Samudera, CV Warna Agung Baru, PT Indotama Omicron Kahar, PT Java Wood Industri, dan PT Mandiri Timber Pratama dengan memanfaatkan jenis kayu, yakni sengon, meranti, dan jati.
Perusahaan importir yang tercatat adalah Mizuho Farm Co., Ltd., Shammah Co., Ltd., Mokpocitygas Co., Ltd., SMB Kenzai Co., Ltd., Hanwa Co., Ltd., Sgc Solutions Co., Ltd., Optimum Trading Co., Ltd., dan CNS Co., Ltd. dengan negara tujuan Jepang dan Korea.
Di Jawa Timur, ekspor wood pellet tercatat senilai USD1,2 juta dengan bobot 10,8 juta kg. Perusahaan eksportir yang tercatat adalah PT Yale Wood pellet Indonesia dan PT Sararasa Biomass, dengan berbagai jenis kayu, yakni mahoni (Swietenia macrophylla), meranti putih (Shorea bracteolata), merbau pantai (Intsia bijuga), kayu karet (Hevea brasiliensis), tusam (Pinus merkusii), sengon (Paraserianthes falcataria), meranti merah, agathis, keruing, bangkirai, dan merbau.
Mereka mengekspor ke perusahaan importir seperti MK Solar Co., Ltd. dan Kanematsu Corporation dengan tujuan Jepang dan Korea. Kedua perusahaan eksportir ini telah mengantongi sertifikasi VLK yang dikeluarkan oleh PT Mutuagung Lestari dan PT Inti Multima Sertifikasi.
Ekspor wood pellet ke Korea Selatan dan Jepang. Sumber: FWI.
Sedangkan di Gorontalo, ekspor wood pellet tercatat paling tinggi, mencapai USD11,199 juta dengan bobot 82,27 juta kg. Di provinsi ini, hanya ada satu perusahaan eksportir yaitu PT Biomassa Jaya Abadi (BJA), yang mengirimkan wood pellet jenis jambu-jambu dan nyatoh ke perusahaan importir Hanwa Co., Ltd. dengan tujuan Korea Selatan dan Jepang.
PT BJA diketahui telah mengantongi sertifikat VLK oleh PT Equality Indonesia. Perusahaan ini menguasai sekitar 80,4% dari total ekspor wood pellet Indonesia dalam periode Oktober 2023 sampai 20 Agustus 2024.
Terri Repi, dari Institute for Human and Ecological Studies (Inhides) yang juga Akademisi Universitas Muhammadiyah Gorontalo berpendapat proyek bioenergi tersebut telah mengubah ekosistem secara drastis. Hal ini mengancam kelangsungan hidup banyak spesies, terutama spesies endemik dan spesies yang membutuhkan habitat spesifik.
"Proyek bioenergi yang terdapat di Kabupaten Pohuwato merupakan ancaman serius bagi bentang alam Popayato-Paguat yang berupa areal bernilai konservasi tinggi, yang tentunya bukan hanya menyimpan 2 jenis pohon melainkan beragam jenis pohon," katanya.
Abubakar Siddik Katili, anggota Japesda yang juga dari Pusat Kajian Ekologi dan Pusat Kajian Ekologi Pesisir Berbasis Kearifan Lokal (PKEPKL) Universitas Negeri Gorontalo, menambahkan, kerusakan hutan di Pohuwato berdampak pada kesehatan ekosistem pesisir.
"Aktivitas produksi wood pellet di hulu berpotensi memberikan kontribusi terhadap adanya gangguan siklus nutrien yang berdampak signifikan dalam menurunkan kualitas ekosistem di hilir," ucapnya.