LIPUTAN KHUSUS:

Penjual Orang Utan Melawi Diduga Terkait Jaringan Internasional


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Dua anak orang utan dan satu anak kukang diselamatkan dari upaya perdagangan di Kabupaten Melawi.

Biodiversitas

Jumat, 23 Agustus 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Warga Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial MA (34), ditangkap penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, karena memperdagangkan orang utan kalimantan (Pongo pygmaeus) dan kukang (Nycticebus). M yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli dua satwa dilindungi itu di depan ATM BNI di Nanga Pinoh, Melawi, Jumat (16/8/2024).

Gakkum Wilayah Kalimantan menyatakan, dari tangan MA, penyidik menyita dua orang utan dan satu kukang. MA yang merupakan warga Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, adalah pemilik sekaligus penjual satwa-satwa tersebut.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan penyidik Gakkum KLHK, sambung Rasio, masih terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan orang utan dan kukang, yang kemungkinan berkaitan dengan perdagangan orang utan ke luar negeri. "Pemberantasan perburuan dan perdagangan ilegal orang utan menjadi sangat penting di mana orang utan sebagai species kunci dan memiliki status critically endangered species di IUCN," kata Rasio, Kamis (22/8/2024).

Rasio menuturkan, keberadaan orang utan menjadi perhatian dunia. Kehilangan orang utan merupakan kehilangan besar bagi bangsa dan negara. Melihat kondisi dua anak orang utan ini, mengindikasikan kemungkinan besar induknya telah dibunuh juga. Hilangnya satu induk orang utan akan mengakibatkan terjadi pelambatan reproduksi dan penambahan individu di alam sekitar 5-7 tahun, karena setiap orang utan membutuhkan paling cepat 7 tahun untuk melahirkan kembali.

Salah satu anak orang utan yang akan diperdagangkan secara ilegal oleh MA. Foto: Gakkum KLHK.

"Agar tidak terulang kembali perburuan terhadap orang utan, saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami jaringan terkait dengan tersangka MA. Tersangka MA harus dihukum secara maksimal agar ada efek jera dan menjadi pembelajaraan bagi yang lainnya," katanya.

Selain itu, Rasio bilang sudah meminta kepada penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pasal berlapis terhadap MA, maupun kepada pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan MA.

Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengatakan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak, guna menjalani proses penyidikan. David menambahkan, MA dijerat dengan Pasal Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40A Ayat (1) huruf d UU No. 32 Tahun 2024.

Perbuatan MA termasuk tindak pidana kehutanan, yakni setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan denda kategori IV dan VII.

Terungkapnya perdagangan ilegal orang utan dan kukang ini berawal dari hasil penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui Facebook, yang dilanjutkan dengan melakukan profiling dan tim bergerak cepat untuk melakukan lokasi akan dilakukannya transaksi. Hasilnya Tim berhasil menangkap MA saat akan melakukan transaksi penjualan orang utan dan kukang.

Saat melakukan transaksi posisi orang utan dan kukang tidak dibawa, namun Tim bergerak cepat untuk melakukan penggeladahan di rumah pelaku dan akhirnya di rumahnya ditemukan dua individu orang utan dan satu individu kukang/malu malu yang sudah dikemas siap edar.

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku sebagai pemilik dua satwa tersebut, dan telah ada kesepakatan jual beli dengan pembeli. orang utan dan kukang tersebut sengaja dipasarkan secara bebas oleh pelaku, yang disebarkan di dunia maya melalui Facebook, lewat akun pribadinya, sehingga tim cyber Gakkum begitu mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan kontak dengan tersangka.

"Kontak person sebenarnya cukup lama, karena tersangka sangat hati-hati dan tidak sembarangan menerima tawaran pembeli dan sepertinya tersangka sudah berpengalaman terkait jual beli satwa. Pengalaman tersangka mengatakan bahwa sudah 2 tahun menggeluti usaha jual beli satwa dan semuanya dilakukan dengan cara yang sangat rahasia seperti halnya perdagangan narkoba," kata David.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan perdagangan satwa dilindungi ini adalah kejahatan trans nasional serius dan harus dihentikan dan ditindak tegas. Oleh karena itu pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan.

Lebih lanjut Rudianto menyebutkan, selama 2024 ini jajaran Ditjen Gakkum KLHK pusat dan balai telah berhasil menangkap 21 pelaku tindak pidana peredaran TSL dan men-takedown 3.982 konten perdagangan ilegal TSL secara daring.

Ia berpesan kepada masyarakat, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2024, pelaku kejahatan TSL, selain dikenakan pidana yang cukup berat, juga dikenakan denda yang tidak ringan termasuk dalam hal ini apabila mempertontonkan satwa dilindungi. Oleh karenanya ia menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyayangi satwa liar dengan membiarkan hidup bebas di alam dan bersama-sama merawat alam untuk lestari.