LIPUTAN KHUSUS:

66 Perusahaan Mendaftar untuk Ekspor Pasir Laut


Penulis : Gilang Helindro

Pengelolaan pasir laut hasil sedimentasi masih diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri.

Kelautan

Rabu, 31 Juli 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku belum membuka ekspor pasir laut hasil sedimentasi. Namun, menurut Sekretaris Dirjen Pengelolaan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdiantoro dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KKP menyebut, sudah ada 66 perusahaan yang mengajukan pengelolaan tambang pasir laut hasil sedimentasi.

"Yang sudah mendaftar itu sedang kita teliti semua aspek, tapi belum bicara menyoal ekspor," kata Kusdiantoro, Selasa, 30 Juli 2024.

Kusdiantoro mengatakan, pengelolaan pasir laut hasil sedimentasi ini masih diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara untuk kebutuhan ekspor perizinannya akan melibatkan banyak Kementerian/Lembaga lainya. 

Selain itu, kata Kusdiantoro, pengeluaran izin pengelolaan tambang juga tidak asal diberikan. Banyak hal yang perlu dikaji sampai pemerintah bisa mengeluarkan izin terkait pemanfaatan pasir laut itu. 

Tangkapan layar Konferensi Pers Capaian Kinerja KKP. Foto: Istimewa/Gilang

"Jadi kita belum ada dan belum pernah mengeluarkan izin terkait pemanfaatan sedimentasi ini," ungkap Kusdiantoro.

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengumumkan beberapa lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi laut. 

Sejauh ini, terdapat tujuh lokasi pengelolaan sedimentasi laut, yang tersebar di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. 

Penentuan lokasi-lokasi pengelolaan sedimentasi laut ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.