LIPUTAN KHUSUS:
Mantan Kades Otak Perambahan TN Bukit Tigapuluh segera Diadili
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tersangka sempat buron selama 4 bulan sebelum ditangkap di desanya.
Hukum
Kamis, 16 Mei 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Mantan Kepala Desa Keritang, N (52), tersangka perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, akan segera diadili. Berkas perkara tindak pidana kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Sebelumnya, N sempat menjadi buron selama 4 bulan sebelum akhirnya ditangkap di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, oleh tim gabungan Gakkum KLHK dan Reskrimsus Polda Riau, 22 Februari 2024.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan surat perjanjian kerja kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dalam rilis 13 Mei 2024.
Kasus perambahan yang diduga melibatkan N ini terungkap saat Balai Gakkum KLHK Sumatera melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil patroli rutin tim Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh pada 7 September 2023. Saat itu, tim Balai TN Bukit Tigapuluh mengamankan operator ekskavator, HP (36), beserta alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Dari situ, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi. Kami menemukan fakta bahwa N (52) merupakan aktor kegiatan perambahan,” ujar Subhan. Ia menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar rupiah,” ucap Subhan.