LIPUTAN KHUSUS:
PT GNI Gusur Pemukiman Warga di Morowali Utara
Penulis : Aryo Bhawono
Penggusuran diduga melanggar hukum karena warga memiliki bukti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah sejak tahun 1995.
Tambang
Rabu, 24 April 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menggusur belasan rumah dan satu rumah ibadah di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa (23/4). Penggusuran ini diduga melanggar hukum karena warga memiliki bukti SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) sejak tahun 1995.
Dikutip dari Info Selebes, salah satu warga, Indo Intang, mengatakan mereka dipaksa untuk segera mengosongkan perabotan dan barang-barang berharga. Pasalnya, alat berat telah siap untuk meruntuhkan rumah-rumah warga.
Pada saat pengosongan perabotan milik warga diangkut memakai mobil perusahaan dan dikawal aparat keamanan.
Padahal warga telah berpuluh tahun mengelola dan berkebun menempati lokasi tersebut. Warga juga telah mengantongi SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) sejak tahun 1995 yang masuk dalam wilayah Desa Bungintimbe. Kata Indo, pembongkaran terjadi tanpa melalui mediasi dan kesepakatan pembebasan lahan kepada pemilik lahan.
Informasi yang didapatkan, pembebasan lahan telah dilakukan oleh pihak perusahaan, namun bukan kepada pemilik lahan yang memegang SKPT.
Indo Intang menyebutkan alasan pembongkaran karena rumah warga rawan terdampak longsor. Pihak perusahaan juga telah menyiapkan tempat pengganti, namun lahan kosong.
Aktivis Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Noval A Saputra, mengatakan penggusuran itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
“Poin Pertama Commission on Human Rights Resolution 1993/77 menyebut penggusuran paksa adalah pelanggaran HAM berat," kata Noval.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, menganggap penggusuran itu merupakan perilaku teledor yang dilakukan oleh perusahaan dan merupakan bentuk perampasan. Ia menyebutkan selama ini PT GNI acapkali bertindak sembarangan, terutama di sektor ketenagakerjaan.
“Perilaku perusahaan ini seharusnya ditindak tegas oleh pemerintah, tapi karena dibiarkan saja maka mereka selalu seenaknya. Padahal kalau itu mau memindahkan maka harus dilakukan sosialisasi dan negosiasi. Ini kan kayak hukum milik mereka saja,” ucap dia.