Kasus Suap Gubernur Malut: Perusahaan Stevi Thomas Bisa Dipidana
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Senin, 25 Desember 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Transparency International Indonesia (TII) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengambil langkah lebih tegas dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak korporasi seperti dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara (Malut). Menurut TII pola penyuapan yang terjadi selama ini sering kali melibatkan korporasi, sehingga KPK didesak untuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi.
"Melihat pola penyuapan yang terjadi, KPK harus menyasar kepada pihak korporasi untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi dengan merujuk pada Pasal 4 Perma No.13 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi," kata Gita Ayy Atikah, Peneliti TII, Kamis (21/12/2023).
Gita melanjutkan, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban, karena korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Korporasi juga bisa dianggap membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan.
“Jika dikaitkan dengan kasus yang dialami PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk, besar indikasinya bahwa penyuapan dilakukan untuk penerbitan izin pembangunan jalan, yang dilakukan Stevi Thomas adalah untuk kepentingan korporasi yang bersangkutan,” ujar Gita.
Selain itu, imbuh Gita, perusahaan juga wajib melakukan upaya serta mengimplementasikan sistem pencegahan korupsi yang sesuai dengan profil risiko perusahaan sehingga penawaran atau pemberian suap juga dapat dicegah. Apalagi, menurut Gita, Stevi Thomas sebagai salah satu Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk. yang telah menandatangani secara tertulis Kebijakan Anti Penyuapan/Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang justru malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini tandanya upaya pencegahan korupsi yang telah ditandatangani oleh perusahaan secara tertulis masih perlu dikawal dalam implementasinya, sehingga apabila tidak dilaksanakan, maka korporasi juga dianggap sebagai pelaku tindak pidana dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi,” katanya.
Lebih lanjut, Gita Ayu Atikah juga menyoroti urgensi komitmen anti korupsi perusahaan menjadi suatu hal yang mandatori dan tidak hanya di atas kertas. Ia menekankan perlunya perusahaan mengimplementasikan langkah-langkah konkret untuk mengurangi praktik suap, seperti menghindari praktik melalui perantara atau konsultan.
“Komitmen anti korupsi jangan hanya di atas kertas dan direktur perusahaan seharusnya menjadi contoh bagi para jajaran perusahaan, ini penting sekali,” ucap Gita.
Terakhir, Gita menilai perlunya mitigasi risiko perusahaan dalam pengurusan perizinan, sebagai langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan transaksi suap melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani. Dalam pengembangan lebih lanjut, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Stevi Thomas, yang merupakan Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk/Harita Nickel.
Stevi Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas transaksi urusan perizinan pembangunan jalan yang dilakukan Abdul Gani bersama 6 orang lainnya. Empat di antara merupakan anak buah Gubernur yakni Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman), Daud Ismail (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Ridwan Arsan (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa), serta Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani, dan 2 tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta Kristian Wuisan dan Stevi Thomas.
Penangkapan dan penetapan Stevi Thomas oleh KPK direspon oleh pihak PT Trimegah Bangun Persada Tbk. Dilansir dari Tempo.co, Corporate Secretary PT Trimegah Bangun Persada Tbk. Franssoka Sumarwi, mengatakan pihaknya prihatin mendengar Stevi Thomas sebagai direktur perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK.
Franssoka mengatakan, Harita patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Harita, katanya, akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik." kata Franssoka, Rabu (20/12/2023).
Menurut Franssoska, kasus hukum Stevi Thomas ini tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan Harita secara operasional maupun keuangan.
"Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," ujar Franssoka.
SHARE