4 Petambak Udang yang Rusak TN Karimun Jawa Diperiksa
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Selasa, 28 November 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Empat pelaku usaha tambak ilegal berinisial MSD (47), S (47), SL (50) dan TS (43) disidik oleh penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dan/atau mengakibatkan kerusakan lingkungan dari kawasan Taman Nasional Karimun Jawa (TNKJ), Jepara, Jawa Tengah. Penyidikan terhadap 4 pelaku usaha tambak ini dilakukan pascaoperasi gabungan penertiban pipa inlet tambak udang ilegal di TNKJ.
"Saya sudah memerintahkan kepada penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal. Penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya," kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, dalam keterangan resmi, Senin (27/11/2023).
Dalam kegiatan operasi gabungan, tim memotong 19 unit pipa inlet milik pelaku usaha yang berada di TNKJ. Sedangkan MSD (47), S (47), SL (50) dan TS (43) bersikeras menolak upaya penertiban dan tetap melanjutkan usaha tambaknya, sehingga dilakukan upaya terakhir berupa penegakan hukum yustisi terhadap 4 orang tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Gakkum LHK dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah, MSD (47), S (47), SL (50) dan TS (43) diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan/penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Gakkum LHK, diperoleh fakta para pelaku usaha tambak udang ini hampir semuanya belum mempunyai izin persetujuan lingkungan. Limbah yang dihasilkan dari budidaya tambak udang langsung terbuang/mengalir ke media lingkungan, tanpa dilakukan pengolahan melalui instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang standar sehingga menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pemasangan pipa inlet pengambilan air laut juga melewati Zona Rimba TNKJ dan merusak terumbu karang dan pemasangan pipa inlet pengambilan air laut untuk aktivitas tambak udang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiudin, menyebut langkah penegakan hukum terhadap para pelaku usaha tambak udang ilegal berawal dari pengaduan masyarakat atas kerusakan terumbu karang TNKJ, dan pencemaran lingkungan di perairan Karimun Jawa akibat limbah yang dihasilkan oleh tambak udang tersebut.
Selanjutnya, Ditjen Gakkum LHK bersama instansi terkait menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di TNKJ pada 2-4 November 2023, dengan melibatkan personil Ditjen Gakkum LHK, Balai TNKJ, Kemenko Marves, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polda Jawa Tengah, Kodim Jepara serta Pemda Kabupaten Jepara.
“Sebelumnya dilakukan langkah penertiban, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pelaku untuk menghentikan usaha tambak udang yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan di Karimun Jawa dan keutuhan kawasan Taman Nasional Karimun Jawa," katanya.
SHARE