Gakkum KLHK Segel Lokasi Karhutla di 4 Perusahaan di Kalbar

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Karhutla

Senin, 04 September 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), melalui tim pengawas dan polhut Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menyegel lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berada di 4 konsesi perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar). Empat lokasi dimaksud berada di PT MTI Unit 1 Jelai seluas 1.151 hektare, PT CG 267 hektare, PT SUM 168,2 hektare, dan di PT FWL seluas 121,24 hektare.

Dalam keterangan resminya, Gakkum LHK menyebut, tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan, di samping penyegelan terhadap 4 areal konsesi perusahaan yang menjadi lokasi kebakaran berupa pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH, 1 perusahaan dilakukan proses penyelidikan/pulbaket dan 1 perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah.

Dalam penanganan karhutla, KLHK bersama dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhulta termasuk dalam upaya penegakan hukum.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, dirinya telah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan, untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh masyarakat.

Petugas Gakkum LHK memasang plang peringatan dan menyegel lokasi terbakar di konsesi PT CG di Kalbar. Foto: Gakkum LHK.

Instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakan hukum pidana.

“Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Bagi Perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi administratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana. Ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah,” kata Rasio, Jumat (1/9/2023) kemarin.

Lebih lanjut Rasio Ridho Sani menegaskan, penanggung jawab usaha/kegiatan agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan atau tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha/kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle).

“Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030,” tutup Rasio.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, Ardyanto Nugroho menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

“Karhutla merupakan kasus yang menjadi perhatian karena dampak terhadap lingkungan yang begitu besar, bahkan dapat menyebabkan polusi udara lintas negara. PPLH akan terus menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan agar melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha. Sepanjang tahun 2023 ini, kami telah mengeluarkan 90 surat peringatan ke perusahaan,” jelas Ardyanto.

SHARE