Ironi Berkah Tetangga Tambang
Penulis : Aryo Bhawono
LIPUTAN KHUSUS
Kamis, 17 Agustus 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Kepala Ismail Bang tekun menunduk di hadapan lembaran dokumen yang ia hampar di lantai kayu rumahnya di Desa Nyaribungan, Kecamatan Laham, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Sorot lampu dari telepon genggam menuntun matanya mencari lembar berkop kepolisian. Lampu rumahnya masih dirasa terlalu temaram, maklum listrik hanya bergantung pada panel surya berdaya kecil.
Sabtu malam, 30 Juli 2023, gelap menyelimuti desa di pinggir pertemuan Sungai Nyaribungan dengan Sungai Ratah itu. Suara genset terdengar dari seberang lapangan di depan rumah Ismail. Listrik negara belum mengalir ke desa itu.
Butuh beberapa menit hingga Ismail menemukan surat yang dicarinya. Dua lembar surat berkop Polres Kutai Barat berisi panggilan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penghinaan, tak ada nama identitas pelapor dalam surat itu. Masing-masing surat bertarikh 25 Oktober dan 14 November 2022.
Seingatnya panggilan itu datang beberapa pekan setelah ia menanyakan soal pencairan uang yang dijanjikan ke warga oleh perusahaan kontraktor pengeboran eksplorasi tambang batu bara PT Pari Coal, PT Indotama Semesta Manunggal (ISM). Perusahaan, aku dia, menjanjikan uang kepada masyarakat pemilik tanah sebesar Rp 163 juta per KK. Namun pembayaran yang diterima hanya tiga hingga lima juta rupiah per orang.
“Saya menyurati perusahaan waktu itu, suratnya saya bawa sendiri ke Samarinda untuk dikirim ke Jakarta,” jelasnya.
Entah bagaimana surat itu justru berbalas panggilan pemeriksaan penyelidikan oleh kepolisian. Salah seorang perwira di Polres Kutai Barat menyebutkan padanya polisi hanya mau mengkonfirmasi sumber informasi besaran uang yang dipertanyakannya. Namun Ismail sudah menyiapkan dua pengacara untuk mendampingi.
Ismail Bang adalah kepala adat Desa Nyaribungan. Belakangan ia merasa harapan yang dibawa perusahaan tambang batu bara ke kampungnya tak semanis ketika mereka datang.
Hutan Lindung dekat Desa Nyaribungan Kecamatan Lahan Kabupaten Mahakam Hulu, Kalimantan Timur. (Doku
Saat konsultasi publik Studi AMDAL Rencana Kegiatan Penambangan Batubara, Pembangunan Jalan Angkut dan Pelabuhan, serta Fasilitas Penunjang Lainnya PT Pari Coal pada Juli 2022 lalu,, ia tak melakukan penolakan. Pada form masukan pertemuan itu, ia meminta perbaikan akses jalan menuju jalan provinsi, fasilitas air bersih bagi kampung, dan pemberian tunjangan bagi masyarakat terdampak.
Pengalamannya dengan PT ISM ini membuatnya was-was nantinya saat operasi perusahaan tambang mengesampingkan masukan, termasuk memastikan kelestarian lingkungan. Pasalnya kerusakan Sungai Nyaribungan akan menyengsarakan masyarakat di kampung sepanjang Sungai Ratah, seperti Nyaribungan, Long Gelawang, Danoem Paroe, hingga Muara Ratah.
Mereka masih sangat bergantung dengan sungai. Apalagi akses utama menuju Nyaribungan saat ini pun dilakukan melalui Sungai Ratah.
“Masyarakat akan mati konyol jika air sudah tidak layak dimanfaatkan lagi. Semua keadaan yang musnah diantara mereka. Makanya memang saya tidak mendukung (tambang ini). Bukan main dampaknya,” ucap dia.
Namun Kepala Desa Nyaribungan, Helmi Haris, punya pendapat lain. Ia mengaku menaruh harapan tinggi kehadiran perusahaan. Desa itu baru saja mentas dari status sangat tertinggal menjadi berkembang pada tahun ini.
Selama ini proses perkembangan desa berjalan lambat. Nyaribungan berdiri sebagai sebagai desa definitif setelah dimekarkan dari Desa Danum Paroy pada 2009 menggunakan keputusan Kabupaten Kutai Barat. Pada 2013, Kabupaten Mahakam Ulu berdiri, dan menaungi desa ini.
Namun kondisi pemukiman masih tertinggal. Masyarakat masih enggan membuat rumah permanen karena ragu apakah desa ini terus berdiri atau tidak. Baru pada tahun 2017, yang bermukim di hilir mau datang setelah mulai nampak pembangunan jalan dan sekolah.
“Di sini, dulu seperti kubangan babi. Saya yang bangun diketawain sama orang kampung tapi saya cuek aja. Tidak ada listrik tidak ada mesin, itu tahun 2017,” ucapnya. (Baca juga: Di Balik Senyap RTRWP Kalimantan Timur)
Akses utama menuju desa ini dilalui melalui menyusur Sungai Ratah. Jalur ini biasa dilalui warga, dan ditempuh selama enam hingga tujuh jam hingga bertemu dengan Sungai Mahakam. Perjalanan ini bukan tanpa risiko, karena harus melalui dua riam dan sangat bergantung pada musim.
Sedangkan jalur darat harus melalui jalan milik perusahaan PT Ratah Timber, baru dua tahun belakangan jalur ini dibuka untuk masyarakat. Jarak tempuh menggunakan jalur ini membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima jam menuju Kecamatan Long Hubung di tepi Sungai Mahakam.
Kehadiran perusahaan tambang, PT Pari Coal, diharapkan membawa dampak untuk memutar roda ekonomi. Helmi mengaku tak berharap terlalu banyak dari lowongan pekerjaan perusahaan. Ia justru ingin bisnis masyarakat laku jika ditawarkan ke perusahaan, seperti indekos untuk menampung karyawan, dagang makanan, hingga bengkel kendaraan.
Helmi mengincar bisnis land clearing. Ia ingin perusahaan akan bekerjasama dengan BUMDes. Ia mengaku sudah berbicara dengan beberapa petinggi PT Pari Coal soal ini.
“Saya mau yang mengelola hutan itu kami. Artinya, biar ada feedback lagi,” akunya.
Ia tak mengkhawatirkan risiko kerusakan hutan. Menurutnya hutan di sekitar Nyaribungan masih cukup luas. Selain itu perusahaan pasti memiliki mekanisme penambangan baik untuk menjaga kawasan DAS.
Sekretaris Camat Laham, Frans Maru, menyebutkan sederet desa di Sungai Ratah, sudah pasti terdampak oleh aktivitas ini, seperti Nyaribungan, Muara Ratah, Long Gelawang, dan Danum Paroy. Warga memang tak menolak kehadiran tambang selama beberapa kali pertemuan.
Namun ia sendiri secara pribadi cukup was-was dengan dampak yang mengancam. “Kalau secara pribadi saya tidak setuju dengan kehadiran tambang. Tapi selaku orang pemerintah saya tidak bisa menunjukkan sikap demikian,” ucap dia ketika ditemui di kediamannya di Desa Laham.
Frans sendiri saat ini tengah menjadi penjabat Kepala Desa Danum Paroy. Ia tengah mencari akal untuk mendapatkan investasi seperti jasa iklim yang lebih ramah terhadap lingkungan.
Ia pun menyadari selain hutan yang bagus di Daerah Aliran Sungai dan Sub DAS Ratah, kawasan itu menyimpan keanekaragaman hayati seperti badak, orang utan, dan satwa khas lainnya.
**Liputan ini merupakan kolaborasi betahita dengan koran tempo. Tulisan yang membahas proses revisi RTRW Nasional ini akan turun secara berangkai. Selamat membaca.
Senarai mereka yang diuntungkan. Infografer: Robby
SHARE