Pidana Berlapis untuk Perusak Kawasan Hutan Karawang

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Selasa, 06 Desember 2022

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID - Tersangka perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Dusun Simargalih V, RT.16/RW.05, Desa Parangmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang masuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta-BKPH Teluk Jambe, berinisial MU (46), dijerat dengan pidana berlapis, oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Kasus tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Gakkum KLHK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 November 2022 kemarin. Tersangka MU sendiri merupakan warga Perum Sofi Residen, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Karawang.

"Dalam penanganan kasus ini, penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menerapkan pidana berlapis pada 2 undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Taqiuddin, Kepala Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, dalam pernyataan tertulis, 18 November 2022 lalu.

Taqiuddin menerangkan, penyidik menjerat pelaku karena mengelola limbah B3 tanpa izin dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelaku akan dikenakan sangkaan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, dan Pasal 50 ayat (3) huruf a, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tersangka perusakan kawasan hutan Kabupaten Karawang, berinisial MU, dijerat dengan pidana berlapis, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp17,5 miliar./Foto: Gakkum.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp7,5 miliar."

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menuturkan, penerapan pidana berlapis (multidoor) terhadap tersangka dikenakan agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup. Menurutnya, pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya. Dia bilang, tidak ada kompromi dalam kasus seperti ini.

"Kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius karena berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi mengganggu kesehatan masyarakat. Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat," kata Ridho Sani.

SHARE