Kejaksaan Agung Sita Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi ASABRI

Penulis : Sandy Indra Pratama

Hukum

Senin, 01 Maret 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kejaksaan Agung menyita sejumlah lokasi tambang milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi dan keuangan PT ASABRI (Persero). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa tambang yang disita itu berada di wilayah Sukabumi, Sulawesi, dan Kalimantan.

"Sudah kami sita, ya. Tambang nikel punyaHeru Hidayat. Tiga tambanHeru, satu tambangBentjok BennyTjokrosaputro)," kataFebrie kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/2).

Febrie mengatakan, saat ini penyidik tengah berkonsentrasi melacak aset-aset milik tersangka yang memiliki nilai besar. Salah satu contohnya perusahaan tambang tersebut.

Menurut Febrie, penyidik juga tengah menyisir lokasi tambang lain yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini untuk segera disita.

Tampak sejumlah alat berat yang digunakan untuk penambangan ilegal di kawasan hutan produksi Mapur, Bangka./Foto: Dokumentasi Seksi III Balai Gakkum Wilayah Sumatera

"Mudah-mudahan dengan perusahaan tambang-tambang ini nanti ada appraisal nilai yang mudah-mudahan uang ASABRI bisa dihitung pengembaliannya cukup besar. Sampai sekarang kan masih diupayakan," kata dia.

Meski demikian,Febrie belum dapat mengungkap secara rinci mengenai nama perusahaan tambang yang disita oleh penyidik itu. Pasalnya, kata dia, keperluan tim di lapangan masih harus dirahasiakan untuk mengembangkan penyitaan.

Dalam kasus ASABRI, setidaknya ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.

Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu. Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja yang membuat kesepakatan dengan pihak swasta.

Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun.

CNN INDONESIA|

SHARE