KKP: Aplikasi e-SEA Dorong Pengawasan Ruang Laut

Penulis : Gilang Helindro

Kelautan

Jumat, 01 Desember 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan aplikasi e-Sea guna memberikan kemudahan layanan berusaha kegiatan pemanfaatan ruang laut khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Non-Berusaha.

Kusdiantoro, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut mengatakan, dalam meningkatkan pelayanan publik kita dituntut untuk dapat beradaptasi, berinovasi dan mampu berkontribusi dalam membangun sektor kelautan dan perikanan. 

“Aplikasi e-SEA ini hadir sebagai aplikasi berbasis web yang memiliki fungsi utama untuk mempermudah pengajuan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kegiatan nonberusaha, baik Persetujuan atau Konfirmasi KKPRL,” ungkap Kusdiantoro dalam keterangan resminya, Rabu, 29 November 2023.

Sebagai informasi, kata Kusdiantoro, KKPRL merupakan dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. KKPRL juga merupakan persyaratan dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku kegiatan secara menetap paling singkat 30 (tiga puluh) hari di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi untuk kegiatan berusana maupun non berusaha.

Ekonomi Biru dianggap sebagai alternatif pemulihan ekonomi dan pencapaian komitmen iklim Indonesia. Foto: Ekonomi Biru

Kusdiantoro menjelaskan, kegiatan berusaha contohnya anjungan migas, terminal khusus, budidaya keramba jaring apung, pariwisata seperti vila dan resor yang dibangun di atas perairan. 

“Sementara kegiatan nonberusaha meliputi kegiatan konservasi berupa coral stock center, sandar perahu masyarakat, ataupun kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Daerah (APBN/APBD) dan fasilitasi Masyarakat Lokal,” kata Kusdiantoro.

Kusdiantoro juga menerangkan untuk memperoleh persetujuan atau konfirmasi kegiatan nonberusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini cukup dilakukan secara online melalui e-Sea. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana pemohon nonberusaha harus datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) KKP secara langsung. Pemohon yang berasal dari luar kota terutama pulau-pulau kecil misalnya, tentunya akan sangat dimudahkan dengan kehadiran e-Sea.

 “Untuk memudahkan pelayanan perizinan secara efisien dan efektif, e-Sea dilengkapi fitur-fitur agar pengguna dapat dengan mudah mengakses permohonannya di mana saja, kapan saja dan yang tak kalah penting adalah dapat ditelusuri/tracking,” ungkapnya.

Selain untuk mendukung implementasi Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK) dalam pelayanan kegiatan nonberusaha, Kusdiantoro berharap, e-Sea dapat mendorong tertib dan terpantaunya perencanaan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan ruang laut, dan pembinaan ruang laut sesuai mandat UUCK.

KKP menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 sebagai acuan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Pelaksanaannya juga sejalan dengan pesan beliau dalam berbagai kesempatan untuk mewujudkan strategi pembangunan ekonomi biru ata blue economy yang menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut.

SHARE