Pemutihan Sawit: Banyak Raksasa, Tak Ada Sawit Masyarakat

Penulis : Aryo Bhawono

Sawit

Jumat, 10 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Grup raksasa sawit mendominasi proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan. Belum ada satupun sawit masyarakat memasuki proses pemutihan meski sudah lewat tenggat waktu. 

Data perkembangan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang didapat redaksi Betahita pada September 2023 lalu menunjukkan sebanyak 162 perusahaan tengah melakukan proses pemutihan. Sebanyak 78 perusahaan telah mendapatkan SK  Penataan Areal kerja (PAK), sebanyak 29 perusahaan mendapatkan SK Prinsip Persetujuan Pelepasan, dan 55 perusahaan masih berproses di tim terpadu.

Penelusuran redaksi menunjukkan mayoritas perusahaan yang tengah berproses ini terhubung dengan 25 grup korporasi sawit, di antaranya Best Agro, Sinar Mas, Good Hope, Bumitama Gunajaya Agro (BGA), Wilmar, Makin, Agrindo, Citra Borneo Indah, dan Genting Plant. 

Sebanyak 78 perusahaan yang mendapat SK PAK, 70 di antaranya terhubung dengan grup besar. Sebanyak 29 perusahaan yang sudah mendapat SK Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan 21 di antaranya terhubung dengan grup besar. Dan, sebanyak 55 perusahaan yang tengah diproses oleh tim terpadu.

Tampak dari ketinggian kondisi hutan yang dibabat untuk pembangunan perkebunan sawit di Papua./Foto: Yayasan Pusaka

Total luas kebun sawit dalam proses pemutihan terhadap 162 perusahaan ini mencapai 326.955,58 hektare. Lima grup dengan lahan terbesar dalam proses pemutihan ini di antaranya adalah Best Agro seluas 70.038 ha, Sinar Mas seluas 36.379 ha, Good Hope seluas 25.865 ha, BGA seluas 25.018 ha, dan Wilmar seluas 22.615 ha.

Namun dalam daftar ini belum ditemukan sawit masyarakat yang telah memasuki proses pemutihan. Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, beranggapan pemerintah hanya berorientasi terhadap perusahaan saja. Mereka tidak memiliki perhatian terhadap penyelesaian lahan sawit masyarakat di kawasan hutan.

Mekanisme yang disediakan pemerintah hanya mampu dipenuhi oleh perusahaan. Sedangkan masyarakat, kata dia, kurang informasi dan tidak memiliki sumber daya cukup untuk memenuhi persyaratan. 

“Ini merupakan proses yang tidak adil,” kata dia. 

Ia menyebutkan banyak hal yang sebenarnya luput dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemutihan sawit. Latar belakang dari grup perusahaan yang bermasalah bahkan tidak menjadi pertimbangan. 

Catatan redaksi menunjukkan beberapa kasus yang membelit beberapa grup yang tengah berproses dalam pemutihan berdasar data itu. Misalnya saja Wilmar dan Musimas yang  tercatat dalam skandal kartel minyak goreng. Selain itu rekam jejak grup lainnya menunjukkan kasus pajak, konflik lahan, perburuhan, pencemaran, hingga perusakan lingkungan. 

“Hal-hal ini sama sekali tidak mendapat perhatian dan pertimbangan pemerintah dalam memberikan pemutihan,” kata dia.  

Menurutnya banyak kejanggalan dalam proses pemutihan sawit ini. Soal tenggat waktu, 2 November 2023, yang  sebenarnya sudah terlewati justru membuat proses ini seolah tak berhenti. Apalagi selama ini tidak ada keterbukaan data.

Ia beranggapan pemerintah tak punya niat baik untuk memberikan keadilan, paling tidak membatasi ketimpangan lahan dan pengolahan sawit. 

SHARE