4 Sikap AGRA Atas Penolakan UU CK

Penulis : Gilang Helindro

Agraria

Jumat, 06 Oktober 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyerukan empat sikap mereka terhadap keputusan penolakan uji formil Undang Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mohammad Ali, Ketua AGRA, penolakan permohonan uji formil UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan keputusan yang merugikan rakyat Indonesia.

Oleh karenanya, sikap pertama AGRA terhadap keputusan MK antara lain, cabut dan batalkan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan seluruh produk hukum pelaksana turunanya yang merugikan seluruh rakyat Indonesia.

Kedua, hentikan program Reforma Agraria Perhutanan Sosial (RA-PS) karena bertentangan dengan tuntutan sejati kaum tani dan justeru semakin memudahkan kaum tani kehilangan haknya atas tanah. “Kembalikan seluruh tanah kaum tani dan tanah ulayat rakyat yang sudah dirampas tanpa syarat,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis, 5 Oktober 2023.

Ketiga kata Ali, hentikan semua bentuk tindak kekerasan, terror dan intimidasi, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap rakyat yang memperjuangkan tanah dan hak demokratisnya. Bebaskan semua rakyat yang yang dikriminalisasi karena memperjuangkan haknya tanpa syarat. “Dan keempat, jalankan Reforma Agraria sejati dan bangun industri nasional,” katanya.

AGRA Sampaikan empat sikap terkait UU CK. Foto: Istimewa

Ali berharap, seluruh rakyat Indonesia untuk terus menggelorakan perjuangan menentang UU Cipta Kerja dan Reforma Agraria Palsu Presiden Joko Widodo.

Senada dengan AGRA, Rahmat Maulana Sidik, Direktur Indonesia for Global Justice juga menyampaikan bahwa putusan MK hanya semakin melanggengkan penderitaan rakyat. 

Menurutnya, MK dalam putusannya membenarkan ihwal kegentingan memaksa dan kondisi krisis global yang dijadikan landasan UU Cipta Kerja ini lahir. Padahal, kondisi perekonomian Indonesia dalam prediksi Bank Indonesia dan Bank Dunia baik-baik saja. Sehingga, ihwal kegentingan memaksa dan kondisi krisis hanya sebagai dalih saja untuk memuluskan UU Cipta Kerja ini diimplementasikan. 

Seharusnya, MK menjadi pengawal konstitusi bisa menetapkan UU Cipta Kerja ini inkonstitusional permanen, karena sedari awal prosesnya tidak demokratis dan abai pada konstitusi,” Katanya.

SHARE