Ekomarin: Terbitkan Izin Kapal Trawl, KKP Langgar UU Perikanan

Penulis : Gilang Helindro

Kelautan

Selasa, 05 September 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) menyatakan Kementerian Kelautan Perikanan telah melanggar Undang- Undang Perikanan karena menerbitkan izin kapal dengan menggunakan alat tangkap dalam klasifikasi Trawl/Pukat Hela.

Marthin Hadiwinata, Koordinator Nasional Ekomarin mengatakan, tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini bertentangan dengan Undang-Undang Perikanan yang tetap melarang penggunaan alat tangkap trawl baik setelah adanya revisi melalui PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang CIPTA Kerja/Omnibus Law. 

Menurut Marthin, Undang-Undang Perikanan tetap melarang penggunaan alat tangkap trawl yang ditegaskan dalam Pasal 9 UU No 45 Tahun 2009. Kejahatan alat tangkap yang merusak tersebut diancam dengan Pasal 85 UU No. 45/2009 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 2 miliar. “Pelanggaran oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ini diketahui setelah adanya izin kapal dengan ukuran 29 GT dengan menggunakan alat tangkap Jaring hela ikan berkantong pada 17 Agustus 2023 lalu,” katanya saat dihubungi Jum’at, 1 September 2023. 

Marthin menjelaskan, ada tiga pasal yang dilanggar. Pertama, Pasal 9 UU No. 45/2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. 

KKP menerbitkan izin kapal dengan menggunakan alat tangkap dalam klasifikasi Trawl/Pukat Hela. Ilustrasi: Ocean.org

Kedua, penjelasan Pasal 9 UU No. 45/2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diantaranya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompresor. 

Ketiga, Pasal 85 UU No. 45/2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

Berdasarkan PERMEN KP No. 18/2021 alat tangkap Jaring Hela Ikan Berkantong diperbolehkan untuk kapal berukuran diatas 30 GT dengan wilayah di WPP 571, 572, 573 dan 711. Yang berarti PERMEN KP No. 18/2021, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Perikanan dan jelas harus dicabut. 

Marthin menambahkan, alat tangkap Jaring Hela Ikan Berkantong ditegaskan sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berada dalam klasifikasi alat tangkap Trawls atau Pukat Hela. Trawls atau Pukat Hela merupakan salah satu kelompok alat tangkap ikan yang dibuat dan terdiri dari jaring dengan kantong serta mampu digunakan dengan atau tanpa alat pembuka mulut jaring. Cara pengoperasiannya adalah dengan cara dihela di satu sisi dan juga bisa di sisi belakang kapal. Kemudian kapal tersebut dilajukan. Alat pembuka mulut jaring pada trawl bisa saja dibuat dari bahan kayu, besi, ataupun bahan lainnya. 

“Secara hukum, alat tangkap trawl telah dilarang sejak tahun 1985 melalui Keppres No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Aturan tersebut timbul setelah berbagai konflik besar antara nelayan kecil setempat dengan kapal trawl. Selain itu, telah terdapat berbagai putusan pengadilan yang menjadi yurisprudensi terhadap pelarangan alat tangkap trawl digunakan sebagai alat tangkap,” tutupnya. 

Khalil, salah satu nelayan Muara Angke mengeluhkan adanya kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap jenis Trawl/Pukat Hela. Pasalnya, selain alat tangkap itu sudah dilarang, penggunaannya juga merugikan nelayan setempat dan memicu pencemaran lingkungan laut.

Menurutnya, kapal trawl berdampak terhadap hasil tangkapan ikan nelayan setempat yang menurun. “Jadi kalau trawl itukan dia mengganggu ekosistem laut. Karena bukan saja karang yang disapu, tetapi ikan kecil maupun besar juga habis dikeruk, dan merusak dasar laut,” katanya.

SHARE