PT BWM Didenda Rp11 Miliar oleh MA karena Cemari Sungai Citarum

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Rabu, 05 Juli 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Upaya hukum kasasi PT Bintang Warna Mandiri (BWM) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Perusahaan tekstil itu dinilai telah mencemari Sungai Citarum, dan MA menjatuhkan hukuman denda ganti rugi senilai Rp11 miliar. Nilai denda ganti rugi lingkungan yang ditetapkan MA itu lebih besar dari nilai denda yang dijatuhkan pada peradilan tingkat banding sebelumnya, sebesar Rp4,7 miliar, oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Putusan kasasi ini memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 191/PDT./LH/2022/PT.BDG, tertanggal 12 Mei 2022, yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 294/Pdt.G/LH/2020/PN.Blb, tertanggal 14 Desember 2021. Dalam pokok perkaranya, Majelis Hakim MA mengabulkan gugatan Penggugat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-KLHK) untuk sebagian, menyatakan Tergugat (PT BWM) bertanggung jawab mutlak (stricht libility).

"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat secara tunai melalui rekening Kas Negara sejumlah Rp11.001.965.000," demikian bunyi amar putusan Nomor 4860 K/Pdt/2022, dikutip dari lama SIPP PN Bale Bandung.

Putusan kasasi tersebut diketok oleh ketua majelis Yakup Ginting, dengan anggota M Yunus Wahab dan Suhadi. Menurut SIPP PN Bale Bandung, PT BMW saat ini sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Permohonan PK tersebut disampaikan pada 22 Mei 2023 lalu.

Aliran Sungai Citarum di Desa Sukamaju, Kec. Majalaya, Kabupaten Bandung (2013)./Foto. citarum.org

Nilai ganti kerugian lingkungan yang dijatuhkan kepada PT BWM ini jauh lebih kecil dari nilai ganti kerugian yang diajukan KLHK, yang senilai Rp44 miliar.

Pada peradilan tingkat pertama, PN Bale Bandung menyatakan PT BWM terbukti telah mencemari DAS Citarum dan menghukum perusahaan tekstil itu membayar denda ganti kerugian lingkungan kepada PT BWM, hanya senilai sekitar Rp2.339.200.000.

Tidak puas dengan nilai denda tersebut, KLHK kemudian mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Upaya banding itu diterima dan PT BWM diganjar denda ganti kerugian lingkungan senilai Rp4.678.400.000.

SHARE