Rumah Warga Penolak Tambang di Aceh Diduga Dikepung Polisi
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Selasa, 30 Mei 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Polisi melakukan pengepungan terhadap rumah Abu Kamil, warga Nagan Raya, Aceh, karena menolak tambang. Namun kepolisian membantah pengepungan itu sebagai reaksi atas penolakan tambang melainkan karena kasus narkoba.
Pengepungan ini dilakukan pada Sabtu pagi (27/5/2023) sekitar pukul 07.00 waktu setempat. Sekitar 20 personel polisi bersenjata lengkap mengepung rumah Abu Kamil di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Daerah Istimewa Aceh.
Walhi Aceh mengungkap pengepungan ini berselang satu hari pasca warga Beutong Ateuh Banggalang menghadang tim perusahaan PT Bumi Mineral Energi (PT BME) dan pemerintah Nagan Raya, perusahaan itu PT BME akan melakukan eksplorasi. Namun warga menolak perusahaan tambang masuk ke desa.
Pada saat pengepungan terjadi Abu Kamil tidak sedang berada di rumah, hanya ada istrinya. Polisi beralasan pengepungan tersebut dilakukan untuk mencari seorang DPO kasus narkoba, namun Walhi Aceh berpendapat pengepungan ini merupakan teror kepada warga yang menolak perusahaan tambang di Beutong Ateuh Banggalang. Semua warga di sana sudah sepakat menolak keberadaan setiap perusahaan tambang yang dapat merusak lingkungan di sana.
"Kenapa harus rumah Abu Kamil yang dikepung dan terjadi pengepungan satu hari setelah kejadian warga menghadang Tim PT BME datang ke Beutong. Lagi pula rumah tersebut DPO yang dimaksud tidak berada di dekat rumah Abu Kamil," kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Walhi Aceh menyebutkan pengepungan terjadi selama 30 menit lebih. Peristiwa ini menyebabkan trauma bagi istri Abu Kamil dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang. Mereka memiliki catatan sejarah yang kelam terhadap intimidasi dari aparat negara saat konflik dulu.
Om Sol, nama sapaan Ahmad Shalihin, meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merespon dan segera mencari solusi, agar perkara ini tidak berlanjut dan masyarakat di sana bisa hidup tenang berdampingan dengan hutan.
"DPRA dan Pemerintah Aceh tidak boleh diam, harus segera turun untuk menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai ada korban dan tragedi seperti masa lalu," pintanya.
Menurutnya penolakan yang dilakukan masyarakat merupakan upaya penyelamatan lingkungan untuk tetap bersih dan sehat dan bagian dari pemenuhan HAM.
Sementara Polres Nagan Raya membantah pengepungan yang dilakukan terkait aksi penolakan tambang. Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadi, menyebutkan target pengepungan adalah dua rumah bandar narkoba dengan lokasi terpisah.
“Pengepungan ini tidak ada kaitan dengan aksi penolakan izin usaha pertambangan (IUP) emas milik PT Bumi Mineral Energi oleh masyarakat,” kata dia seperti dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan pengepungan dan penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, dilakukan di rumah milik seorang pria yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y, warga Desa Blang Puuk dan DPO NS di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Rumah tersebut letaknya berdekatan dengan rumah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan ikut aksi menolak IUP pertambangan. Pengepungan ini sendiri turut didampingi oleh aparat desa setempat.
Vitra menjelaskan kegiatan upaya penangkapan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan pengembangan dari tiga bandar narkoba, yang sebelumnya sudah ditangkap.
SHARE