WNA Mesir Selundupkan 67,8 Kg Sisik Trenggiling
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Kamis, 13 April 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Penyelundupan 67,8 kilogram (kg) sisik trenggiling (Manis javanica) berhasil digagalkan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta. Dalam kasus ini tiga tersangka ditahan dan diperiksa, yakni ASH (40) yang merupakan warga negara Mesir serta dua WNI berinisial AT (41) dan AS (43).
Penyelundupan sisik trenggiling ini diotaki oleh ASH. Warga negara Mesir ini ditangkap di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, pada 15 Februari 2023 lalu. Sedangkan AT dan AS ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut mengaku sudah melakukan aksinya lebih dari tiga bulan. Para tersangka menjalankan modus operandinya dengan memperjualbelikan sisik trenggiling melalui platform media sosial dengan harga yang cukup tinggi.
"Hewan trenggiling yang diselundupkan berasal dari Jawa Barat dan Banten. Para tersangka menjual hasil selundupan melalui media sosial Facebook," kata Reza, Rabu (12/4/2023), dikutip dari Antara.
Dari tangan tersangka, lanjut Reza, pihaknya mengamankan barang bukti berupa lima unit handphone, dua buku tabungan, satu kartu ATM, satu timbangan digital, uang tunai Rp64 juta, dan 67,8 kg sisik trenggiling.
Para tersangka ini akan dijerat menggunakan Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dilansir dari Okezone.com, pelaku menjual sisik trenggiling dengan harga yang berbeda-beda namun dengan nilai fantastis. Satu kg sisik trenggiling dihargai mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta. Jika dengan harga tertinggi, nominal harga sisik trenggiling yang diamankan mencapai Rp201 juta.
Menurut Reza, dibutuhkan empat ekor trenggiling dewasa hanya untuk mendapatkan satu kg sisik. Sehingga, dari 67,8 kg sisik tersebut diperkirakan membutuhkan lebih dari 271 ekor trenggiling.
Jimmy Piter Karubun dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta mengatakan, trenggiling termasuk hewan yang dilindungi atau Appendix I dan dilarang untuk diperjualbelikan.
"Trenggiling adalah mamalia yang unik, mamalia bersisik dilindungi undang-undang, dalam hal ini peredarannya tidak diperbolehkan diperdagang baik di dalam atau luar negeri," ujar Jimmy.
Satwa mamalia bersisik itu, katanya, hanya bisa melahirkan satu sampai dua anak saja sekali melahirkan.
"Kita juga tidak tahu apakah yang diambil sisiknya oleh pelaku itu jantan atau betina. Kalau 271 ekor tadi bisa diprediksikan kerugian negara, bisa diambang kepunahan," tutur Reza lagi.
SHARE